Jembrana (Metrobali.com)-
Tiga pelaku pemalsuan surat keterangan (Suket) rapid tes antigen negatif diamankan di Polres Jembrana. Jajaran Reskrim Polres Jembrana hanya membutuhkan waktu sekitar 4 jam untuk mengungkap kasus dugaan pemalsuan suket rapid tes antigen.
Terduga pelaku memanfaatkan situasi pandemi dengan menyasar warga yang akan menyebrang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk. Suket rapid test antigen dengan hasil negatif dijual seharga Rp.50 ribu perlembar.
Ketiga pelaku dari Jawa Timur (Jatim) ini diantaranya Adi S (39) dari Lumajang. Di Bali ia menetap di Kuta Selatan, Badung. M Khoirul A (28) dari Kabupaten Jember dan Robi Hafid H (22) dari Kabupaten Banyuwangi.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Iptu M Reza Pranata mengatakan ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda beda. Adi S, sopir travel berperan sebagai pengguna suket. M Khoirul A sebagai penjual suket dan Robi Hafid H berperan sebagai pembuat suket.
Kasus suket rapid tes antigen diduga palsu terungkap berawal dari pemeriksaan di Pos Sekat (Penyekatan) Cekik, Kelurahan Gilimanuk pada hari Minggu (9/5) sekitar pukul 01.00.
Pelaku Adi S, sopir travel saat itu memberikan 7 lembar suket rapid tes antigen negatif kepada petugas. Suket rapid test antigen sars cov-2 dengan hasil negatif ini untuk penumpangnya.
Karena suketnya mencurigakan, Adi S kemudian dimintai keterangan dan mengaku bahwa suket itu didapat dengan cara membeli dari temannya yang bernama M Khoirul A di Denpasar.
“Kalau mau membeli, harus pesan dulu dengan mengirimkan foto KTP para penumpang” terang Kapolres Adi Wibawa yang juga didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu Ketut Suartawan di Mapolres Jembrana, Senin (10/5).
Informasi ini kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan M Khoirul A dan Robi Hafid H. Kedua pelaku kata Kapolres diamankan pada hari Minggu (9/5) sekitar pukul 05.00 di wilayah Denpasar. “Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Perlembar suket dijual seharga Rp.50 ribu” imbuh Kapolres.
Kasus dugaan pemalsuan suket rapid tes antingen negatif ini sambung Kapolres Adi Wibawa masih dikembangkan. Karena dari pengakuan terduga pelaku Robi Hafid H sudah melakukannya sejak 5 bulan lalu.
Selain mengamankan ketiga pelaku, juga diamankan 5 unit hand phone (HP), laptop, scaner printer,  satu kotak amplop surat, 11 lembar suket hasil rapid tes antigen negatif, stempel, uang tunai Rp.300 ribu dan mobil Toyota Avansa DK-1100-FQ. Ketiga tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Komang Tole)