Klungkung ( Metrobali.com )
Hanya membutuhkan wakru 24 jam, Polsek Dawan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curat ( pencurian dengan pembaratan ) di toko banguna Bala Nanda yang ada di wilayah Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Kapoksek Dawan AKP Putu Raka Wiratma, SH. membenarkan penangkapan pelaku curat yang terjadi pada hari kamis (23/1/2020) di toko bangunan Bala Nanda, jalan raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tepatnya di sebelah timur SPBU Desa Gunaksa, Sesuai dengan laporan Polisi LP-B / 01 / I / 2020 / Bali / Res Klungkung / Sek Dawan.
“akibat aksi curat yang dilakukan pelaku, pemilik toko bangunan Bala Nanda mengalami kerugian kurant lebih Rp. 5.772.000,- ( lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ),” ujar Wiratma, Jumat (24/1).
Terungkapnya pelaku tindak pidana di toko bangunan Bala Nanda berkat olah TKP ( temoat terjadi perkarkara ) dan pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan pegawai toko bangunan. Atas kejelian anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Ridwan, S.H, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 11.30 wita.
” Pelaku inisial KA (38) alamat Dusun Buug Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung dan WP (48) alamat Dusun Kangin Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung adalah kariawan toko bangunan balananda yang biasa menaruh barang bangunan. Barang bangunan yang dicuri tersebut di sembunyikan di depan toko,” jelas Wiratna.
Sementara kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Dawan guna pengembangan lebih lanjut.
 
Perlu diketahui barag yang telah diamankan diantaranya, Paku biasa 7 cm sebanyak 1 dus, Paku Reng sbyk 5 kg, Paku Payung sebanyak 1 dus, Cat No Droop isi 20 kg, Cat Vinilex 25 kg, Cat Mowilex 503 sbyk 1 dus isi 12 kaleng, Clear Finish Mowilex 1 dus,Kawat Bendrop 1 rol, Engsel pintu 1 dus dan Engsel Jendela 1 dus. SUS-MB