Balinetizen.com, Buleleng

Dinas Kominfosanti Buleleng melalui program podcast Bincang Komunikasi (B-KOM), mengundang narasumber dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKBD) Buleleng dengan topik “Sweet Ngopay” NGobrol Santuy di Buleleng Command Center Dinas Kominfosanti Buleleng, pada Kamis, (13/3/2025). Dimana dalam podcast ini, menitik beratkan membahas berbagai hal tentang urusan pemungutan dan pengelolaan pajak di Kabupaten Buleleng.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan, Ayu Sri Susantiani,SE., MAP menerangkan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal pemungutan berbagai jenis pajak senantiasa memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat. Termasuk juga pemberian keringanan kepada wajib pajak khusus kepada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021.

“Sampai dengan Tahun 2025, Pemkab Buleleng telah memberikan keringanan biaya pajak LP2B sebanyak 26 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” ujarnya.

“Spesifikasinya, kita pakai data peta RTRW dari Dinas PUTR Buleleng yang sebelumnya melalui kajian dari tim Dinas Pertanian Buleleng. Yangmana wajib pajak akan menerima lembar SPPT itu dari Perbekel, Lurah, Kelian Desa atau Kelian Subaknya di masing-masing desa/kelurahan,” terang Ayu Sri Susantiani.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah, I Gusti Putu Sudiana,SE.,M.Ap menambahkan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) disesuaikan nilainya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk kemudian dicetak massal.

Terkait pendistribusian, menurutnya melibatkan pemerintah desa/kelurahan, kelian adat dan kelian subak di wilayah masing-masing. Dimana hal itu dilakukan, untuk mempercepat pendistribusian SPPT ke lokasi wajib pajak.

“Selain itu, BPKPB Buleleng juga menyediakan layanan berbasis digital pada laman website: http://bpkpd.bulelengkab.go.id/ dan aplikasi Pan-G Denbukit untuk mempermudah mencetak SPPT dimanapun dan kapanpun tanpa harus menunggu penjadwalan pendistribusian SPPT,” jelasnya.

Disinggung terkait keberatan nominal SPPT yang dirasakan masyarakat, Kabid Sudiana menerangkan biasanya keberatan itu bersumber dari perhitungan NJOP atau penafsiran regulasi oleh wajib pajak itu sendiri. Selanjutnya untuk menuntaskan hal itu, pihaknya meminta wajib pajak mengirim permohonan pengajuan pengurangan atau keberatan SPPT ke BPKPD Buleleng paling cepat 3 bulan setelah SPPT diterima oleh wajib pajak.

“Pembayaran SPPT oleh wajib pajak sudah tertera di dalam SPPT dan dapat dibayarkan secara tunai maupun semi non tunai. Mengingat didalam SPPT sudah ada petunjuk lokasi pembayaran. Jadi wajib pajak tidak perlu bingung. Datang langsung ke kantor kami juga bisa, atau pada saat kami melakukan jemput bola dalam program gebyar pajak ke desa-desa. Tiap bayar pajak hari Kamis, kami berikan gula pasir gratis sebanyak 1 Kg,” paparnya.

Ke depannya, Kabid Sudiana mengaku akan memperluas lagi kanal pembayaran pajak kepada wajib pajak melalui kerjasama dengan BUMDES masing-masing dan khusus kepada LP2B dapat melakukan pembayaran pajak usai panen tanpa harus menunggu jadwal.

Terkait program terbaru BPKPD Buleleng, Kabid Ayu Sri menyampaikan Pemkab Buleleng melakukan kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali prihal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Tahun 2025. Pihaknya mengaku pemungutan pajak itu dilakukan atas kerjasama dengan Polres Buleleng dan Jasa Raharja. Sehingga pada saat kegiatan razia gabungan dan Samsat keliling di lapangan.

“Dalam pemungutan pajak itu, dilakukan dengan cara door to door dan dibarengi dengan pemberian informasi jatuh tempo STNK, pajak mati dan program pemutihan pajak,” pungkasnya. GS