Dalam Lima Tahun, Sutjidra-Supriatna Prioritaskan Pembangunan di Lima Bidang
Buleleng, (Metrobali.com)
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna memprioritaskan pembangunan pada lima bidang selama lima tahun ke depan.
Hal itu disampaikan Bupati Sutjidra saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2026 di Gedung Buleleng Command Center, Selasa (26/3/2025).
Sutjidra menjelaskan lima bidang prioritas pembangunan tersebut untuk menyikapi permasalahan yang masih ada. Lima bidang tersebut yakni bidang sandang, pangan dan papan; bidang kesehatan dan pendidikan; bidang tenaga kerja, sosial, bantuan sosial dan jaminan sosial; bidang adat, agama, seni, tradisi dan budaya.
“Termasuk bidang infrastruktur, UMKM dan pariwisata. Kita akan berupaya mengakselerasi seluruh pembangunan di lima bidang prioritas tersebut,” jelasnya.
Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini juga mengatakan program dan kebijakan prioritas dimaksud menjadi bagian penting dalam mewujudkan langkah nyata dan realistis membangun Kabupaten Buleleng yang lebih maju, adil dan sejahtera. Arah kebijakan pembangunan tahun 2026 difokuskan kepada Percepatan Pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, penunjang perekonomian, pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan stunting, pengendalian inflasi, serta pengembangan UMKM. Sehingga diharapkan dapat membuka peluang kerja, mengurangi pengangguran, menurunkan angka kemiskinan dan semakin mengecilnya ketimpangan pendapatan masyarakat.
“Kami berharap kepada seluruh Perangkat Daerah, pemerintah desa serta pemangku kepentingan lainnya untuk mengarahkan rencana kerjanya selaras dengan prioritas dan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2026. Semoga kebijakan ini menjadi langkah yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan di Kabupaten Buleleng menuju masyarakat yang sejahtera,” kata Sutjidra.
Sutjidra menambahkan dalam melaksanakan penyusunan berbagai rencana kegiatan tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas dan ekonomis. Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab. Juga tepat dan proporsional dapat ditetapkan berbagai kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.
“Untuk kegiatan yang dibiayai dari kedua sumber pendanaan yakni APBD Provinsi dan APBN dapat dirumuskan untuk diusulkan pada Forum SKPD Provinsi dan Musrenbang Provinsi,” imbuh dia.(dra)