Budi Mulya

Jakarta (Metrobali.com)-

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Komariah Emong Sapardjaja melihat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah tepat sebagai dakwaan kasus korupsi. Hal yang menjadi dasar pernyataan Komariah adalah permasalahan pinjam meminjam antara Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya dengan salah satu pemegang saham Bank Century Robert Tantular.

“Pinjam meminjam merupakan urusan dalam ranah hukum perdata, bukan hukum pidana,” kata Komariah Emong Sapardjaja saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Budi Mulya, Jakarta, Senin (5/6/2014).

Pinjam meminjam yang dilakukan Budi Mulya adalah pelanggaran etika perbankan. “Seorang Deputi Gubernur BI tidak boleh meminjam kepada nasabahnya atau pemegang saham,” lanjutnya.

Komariah menambahkan, kebijakan penyelamatan Bank Century tidak dapat dipidana karena kebijakan bukanlah ranah Hukum Pidana tetapi merupakan ranah Hukum Administrasi Negara.

“Di dalam hukum pidana tidak ada mengenai kebijakan. Sebelumnya tidak ada yang menangani kebijakan menjadi ranah pidana,” ujarnya di Jakarta.

Lebih lanjut Komariah menjelaskan, Bank Indonesia bukan korporasi. Tidak ada tindak pidana korporasi, tidak ada pertanggungjawaban korporasi di dalam sturuktur bank Indonesia. Bank Indonesia tidak bisa disamakan dengan korporasi biasa.

“Jika BI di hukum korporasi, apakah Bank Indonesia harus bubar? Harus dihukum? Lembaga negara itu harus dipidana? Dibekukan? Itu justru akan menghancurkan tatanan keuangan di Indonesia. Bank Indonesia bukan korporasi. BI adalah lembaga negara yang dijamin oleh undang-undang,” lanjutnya lagi.

Dalam sidang lanjutan kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan diantaranya terkait undang-undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999.

“Budi Mulya didakwa dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah menjadi undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di persidangan pengadilan Tipikor, Jakarta, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono selaku Gubernur BI, Siti Chalimah Fajriah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Alm. Budi Rochadi (Deputi Gubernur Sistem Pembayaran) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP ke Bank Century. RED-MB