560261_04211310042013_dahlan_iskan3

Denpasar (Metrobali.com)-

Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan apresiasi terhadap Dewan Pimpinan Provinsi Keluarga Besar Marhaenis (DPP KBM) Bali yang menggelar seminar nasional untuk membedah Pasal 33 UUD 1945 dalam persepsi gotong royong kekinian.

“Seminar pengkajian terhadap pasal 33 UUD 1945 itu dapat memberikan masukan kepada presiden, baik sekarang maupun yang akan datang dalam menjalankan amanat UUD,” katanya saat memantau seminar di Denpasar itu secara ‘teleconference’ dari Magetan, Jatim, Minggu (16/3).

Dalam seminar yang menampilkan pembicara Prof Sahetapy (Guru Besar Emiritus dari Universitas Airlangga Surabaya) dan Ketua Umum DPP KMB Pusat Prof Sudigdo Adi itu, Dahlan Iskan menilai masukan itu sangat penting karena sistem kegotongroyongan dikaitkan dengan kemajuan dalam berbagai sektor.

“Sistem kegotongroyongan itu cenderung memudar, terutama dalam bidang ekonomi. Jika ekonomi diatur berdasarkan kekeluargaan dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat, namun jika tidak dikendalikan akan mendorong tumbuhnya ekonomi kapitalis,” ujarnya.

Dahlan Iskan mencontohkan China dengan kebijakan ekonomi yang bertumpu pada kaum buruh tani, pengusaha dan sentuhan ilmu pengetahuan teknologi, ternyata mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Sementara itu, Guru Besar Unair Prof Sahetapy mengatakan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang harus dapat dilaksanakan dengan baik dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa.

“Perekonomian masyarakat dikembangkan secara maksimal untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan bangsa Indonesia. Masalahnya tindakan korupsi terjadi di mana-mana yang merupakan penyakit atau hambatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Padahal, katanya, jika didukung pemerintahan yang bersih, termasuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, rasanya tidak sulit untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kekayaan alam dan isi perut bumi Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat, bukan selama ini kekayaan alam itu lebih banyak dikelola investor asing,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPP KBM Pusat Prof Sudigdo Adi melantik kepengurusan DPP KBM Bali periode 2014-2019 yang diketuai Sri Ida Bagus Darmika.

“Kami merangkul para guru besar lintas perguruan tinggi untuk mengkaji dan membedah Pasal 33 UUD 1945 sebagai masukan kepada pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Sri Ida Bagus Darmika. AN-MB