Ketut-Suwandi-DPRD-Bali

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Bali I Ketut Suwandi, calon Walikota Denpasar yang diusung oleh Koalisi Bali Mandara (KBM), hingga kini masih belum mengundurkan diri dari Anggota DPRD Bali.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali, I Wayan Suarjana bahwa belum ada pengajuan pengunduran diri ataupun informasi dari Ketut Suwandi yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD.

“Belum ada, kita juga masih menunggu,” katanya, di Gedung DPRD Bali, Selasa (28/7).

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.12 Tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU No. 9 Tahun tentang pencalonan, setiap pejabat ataupun anggota dewan harus mundur dari jabatannya jika maju dan mencalonkan dalam Pilkada.

Suarjana mengatakan, pihaknya hanya bersifat sebagai fasilitator karena Ketua DPRD Bali yang mempunyai kewenangan.

“Itu tergantung mereka, Pak Ketua Dewan yang punya itu semua,” kata mantan Kadis Pendapatan ini.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar I Gede Jhon Darmawan mengatakan, jika surat pemberhentian dewan selambat lambatnya 60 hari sejak ditetapkannya pasangan calon.

“Tidak masalah dalam batas waktu tersebut apabila tidak ada pemberhentian dari pasangan calon selama masih ada surat pernyataan pengunduran diri,” ucap Jhon.SIA-MB