Jpeg

Suasana pendaftaran Paslon Arjya-Rai Sunasri di KPU Denpasar/MB

Denpasar (Metrobali.com)-

 Pasangan calon (Paslon) yang diusung partai yang tergabung dalam Koalisi Bali Mandara (KBM) I Made Arjaya-AA Ayu Rai Sunasri (paket AS) mengalami Tidak Memenuhi Syarat (TMS), hal yang sama seperti pasangan sebelumnya yang mendaftar terlebih dahulu ke KPU yakni pasangan I Ketut Resmi Yasa-Ida Bagus Agung Antara (paket Resmi-Agung).

Ada 3 hal dari syarat pencalonan yang dinyatakan belum lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar pasca kelengkapan berkas pendaftarannya diperiksa sementara oleh tim Pokja KPU kota Denpasar pada Rabu (2/9).

Menurut Ketua KPU I Gede John Darmawan, pihaknya akan melakukan tes kesehatan kepada dua paslon tersebut. Dan melihat kelengkapan berkas dari I Made Arjaya secara prinsip sudah lengkap hanya tinggal kroscek kepada instansi yang mengeluarkan rekomendasi tersebut.

“Untuk Rai Sunasri ada dua kelengkapan berkas yang belum lengkap yaitu surat keterangan tunggakan pajak dan tanda terima penyampaian SPTPP,” kata John Darmawan, di KPU Denpasar, Rabu (2/9).

Selain itu, paslon yang disebut paket “AS” ini saat dilakukan pengecekan berkas terdapat Surat Keputusan (SK) rekomendasi dari partai PKS yang masih berbentuk scan. Hal ini menjadi bahan pertanyaan Ketua Tim Pokja Raka Suwarna.

“Ini kita temukan SK rekomendasi PKS masih berbentuk scan dan salah satu syarat pencalonan itu kami harus terima surat tersebut dalam bentuk asli, dan sesuai tahapan kelengkapan berkas ini masih bisa disusul pada tahap perbaikan,” kata. Raka Suwarna.

Terkait kekurangan tersebut, Ketua DPW PKS Bali H.Mujiono memastikan pihaknya akan segera memberikan salinan rekomendasi Keputusan SK PKS Yang asli.

“Ini suratnya tengah dalam perjalanan dan kita akan berikan yang asli kalau sudah datang,” kata Mujiono optimis.

Senada dengan Mujiono, Sekretaris KBM, Made Mudarta mengaku optimis pihaknya akan segera melengkapi segera syarat pencalonan yang masih kurang tersebut sebelum masa perbaikan selesai.

Seperti diketahui, tahapan verifikasi KPU dimulai pada esok (red, Kamis 3/9) hingga tanggal 5 September mendatang. Sementara tahap perbaikan, KPU memberikan waktu selama 4 hari kedepan mulai dari tanggal 4 hingga tanggal 9 September 2015 mendatang.
Dan tahap verifikasi perbaikan pada tanggal 10 September disusul tahap pengundian nomor urut paslon pada tanggal 12 September sehingga pada tanggal 14 September semua paslon akan memasuki tahap masa kampanye.SIA-MB