Curiga Istri Selingkuh, Rahmat Gelap Mata Habisi Nyawa Mistari
Ilustrasi–Selingkuh
Denpasar, (Metrobali.com)-
Curiga istrinya memiliki hubungan gelap dengan pria lain. Rahmat Taufik (34) asal Jenggawa, Jember, Jawa Timur nekat menghabisi nyawa temannya sendiri Mistari (33), pada Jumat (14/4/2017) sekitar pukul 05.00 wita dinihari tadi.
Rahmat yang gelap mata, menusuk leher Mistari dengan pisau yang diduga dibawa sejak awal mula dia mencari istrinya Yunita, yang kabur selama tiga bulan lantaran diduga menjalin hubungan dengan korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi di kost korban di Jalan Karya Makmur Gang Mukuh Sari No 2 Banjar Petangan Gede, Desa Ubung Kaja, Denpasar tepatnya di kamar kost no 10.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku yang bekerja sebagai calo tiket Dahlia ini datang ke Bali untuk mencari istrinya yang bernama Yunita.
Menurut keterangan pelaku, istrinya Yunita kurang lebih tiga bulan lamanya pergi dari rumah dan diduga berada di Bali.
“Keterangan pelaku sementara begitu, dia mencari istrinya dan menemui temannya itu Mistari yang diduga telah menjalin hubungan gelap dengan istrinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA, di Denpasar, Jumat (14/4/2017).
Kronologi awal mula pembunuhan itu diterangkannya, bahwa pelaku datang sekitar pukul 01.00 ke TKP dan disana pelaku menanyakan kepada korban apakah dia memiliki hubungan dengan istrinya.
“Korban menjawab tidak ada dan terus mengelak, sehingga terjadi pertengkaran mulut,” jelasnya.
Sekitar pukul 03.30 wita pada saat terjadi cekcok, pelaku masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil dan dari dalam kamar mandi melihat korban mengambil pisau dari dalam tas hitam milik pelaku. Melihat hal itu, pelaku hendak merebut pisau namun korban sempat mau melukai pelaku.
“Pisau tersebut direbut oleh pelaku sehingga mengakibatkan pelaku luka pada telapak tangan kanan dan pisau yang berhasil direbut tersebut di pakai melukai leher korban. Korban ditusuk sekali,” jelasnya.
Tiga jam setelah membunuh Mistari, Rahmat dibekuk di Jalan Kargo dan diamankan di Mapolsek Denpasar Barat, bersama barang bukti 1 buah pisau dan baju celana korban yang berlumuran darah, Hp pelaku, dan tas hitam.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Wangaya untuk mendapatkan pengobatan. Sementara jenazah korban kini berada di RS Sanglah untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana selama-lamanya 15 tahun penjara.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.