Pelaku pencurian uang

Jembrana (Metrobali.com)-

 Putu Mustika alias Dangdut (19) asal Lingkungan Awen Lateng, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jumat (10/10) sekitar pukul 17.30 wita diamankan di Polsek Kota Negara. Pasalnya, pemuda lajang ini telah mencuri uang Rp.6,3 juta milik Made Sukadana (47) asal Banjar Sawe Mundukwaru, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Dari informasi, saat kejadian, korban, Made Sukadana pergi bersama keluarga lainnya pergi ke Nusa Penida untuk melakukan persembahyangan. Sebelum berangkat, korban sempat menitipkan uang sebanyak Rp.10 juta kepada Nova, anaknya. Rencananya uang tersebut untuk membayar ongkos tukang.

Oleh Nova, uang tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian, yang masing-masingnya disimpan di almari berbeda, yakni Rp.5 juta dibungkus dengan jaring dan diikat karet lalu dimasukan ke dalam dompet, kemudian disimpan di dalam laci almari kamar ayahnya (Sukadana) yang kemudian dikunci. Sedangkan yang Rp.5 juta lainnya, disimpan di laci almari kamarnya sendiri. Namun sebelumnya, uang tersebut dimasukan kedalam amplop, yang kemudian diikat dengan karet.

Uang tersebut baru diketahui hilang pada Kamis (9/10) sekitar pukul 17.30 wita. Pasalnya, kunci laci yang sebelumnya ditaruh dibawah kain didalam almari, ditemukan diatas bufet.  Nova kemudian bergegas membuka laci, ternyata kecurigaanya benar, uang yang sebelumnya Rp.5 juta, hilang Rp.1, 5 juta. Demikian juga dengan uang yang disimpan di laci almari korban, ternyata hilang Rp.4,8 juta.

Kecurigaan Nova, mengarah kepada temannya, Dangdut. Pasalnya Dangdut sempat menginap selama tiga hari di rumahnya. Namun pada Kamis (9/10) pagi, Dangdut nampak bergegas pulang dengan alasan akan pergi ke Singaraja. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Negara Jumat (10/10).

Kapolsek Kota Negara, Kompol M Didik Wiratmoko seizin Kapolres Jembrana, Sabtu (11/10) saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP. Namun tidak diketemukan adanya tanda-tanda pengrusakan.

“Dari keterangan pelapor (Nova), kami kemudian mengamankan Dangdut. Setelah dimintai keterangan, ia akhirnya mengakui perbuatannya” terang Didik.

Dari pengakuannya, uang yang Rp.6,3 juta itu, katanya untuk membeli HP merk Aldo Rp.1 juta, untuk membeli pelk dan memperbaiki sepeda motor Rp.1 juta, buat bayar hutang kepada bibinya di Denpasar Rp.1,1 juta dan buat makan Rp.200 ribu.

Kini pelaku dan barang bukti, diantaranya 1unit sepeda motor DK 5269 WV, sisa uang Rp.3 juta dan HP merk Aldo diamankan di Polsek Kota Negara, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. MT-MB