Jembrana (Metrobali.com)

 

Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Baluk, Kecamatan Negara diamankan di Polres Jembrana. Tersangka, MA (38) melakukan tindak pidana pencurian puluhan juta rupiah uang tunai dan perhiasan emas dengan berat belasan gram.

Tersangka MA dibekuk petugas setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Tersangka beraksi saat rumah korban sepi.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih mengatakan, tersangka berinisial MA melakukan pencurian uang dan emas pada hari Senin (30/9/2024) sore di rumah milik Nasikah di Desa Baluk.

“Tersangka mengaku masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan pisau yang dibawa dari rumah,” ujar Kapolres AKBP Tri Purwanto saat ekspos kasus, Kamis (3/10/2024).

Dalam aksinya itu tersangka berhasil membawa kabur uang tunai Rp.45 juta dan 6 (enam) buah gelang keroncong yang terbuat dari emas dengan berat 17.940 Gram dan sebuah gelang manohara hermes terbuat dari emas dengan berat 12.160 gram.

“Tersangka kita amankan pada hari Selasa (1/10/2024) pagi di tempatnya berjualan di Desa Tegal Badeng Timur,” sebut Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka MA disangkakan pada pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Dari pengakuan tersangka, ia mencuri disebabkan faktor ekonomi. Tersangka mencuri uang untuk membayar hutang,” ungkapnya.

 

Selain tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp.34.400.000, 6 buah gelang keroncong emas seberat 17.940 gram, sebuah gelang manohara hermes terbuat dari emas seberat 12.160 gram, kwitansi pembelian emas, sebuah pisau tanpa gagang, Sepeda motor Honda Vario DK-4972- IE dan sebuah dompet warna merah muda. (Komang Tole)