Jembrana (Metrobali.com)
Pelaku pencurian tas berisi di halaman parkir Pura Jagatnatha depan Mapolsek Kota Jembrana ditangkap polisi Polsek Kota Jembrana. Selain pelaku I Made RS (49), juga diamankan sejumlah barang bukti, termasuk HP.
Pelaku berhasil dibekuk berdasarkan informasi dari team IT Opsnal Polres Jembrana dan masyarakat. Akan perbuatannya pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Kota Jembrana IPTU I Putu Budi Santika, Senin (22/8/2022) mengatakan pelaku Made RS diamankan di rumahnya di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 16.30.
“Pelaku saat itu sedang menggunakan HP yang mirip dengan milik korban” ujarnya saat ekspos kasus.
Setelah dilakukan pengecekan lanjutnya, HP yang digunakan pelaku sama persis dengan HP milik korban Nurhayati (39) asal Buleleng. “Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interograsi” imbuhnya.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah tas warna biru, sebuah HP REDMI Note 10 Pro, sebuah baju bayi, sebuah celana panjang bayi warna merah muda, sebuah botol tempat minum bayi dan sebuah baju kaos warna putih. “Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun” ujarnya.
Korban menurutnya baru menyadari tas warna biru miliknya hilang seusai melakukan foto di areal parkir Pura Jagatnatha. Dan kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kota Jembrana pada Jumat (5/8/2022).
Pelaku beraksi memanfaatkan kelengahan korban saat berfoto dengan mengambil tas berisikan kelengkapan bayi dan HP serta uang tunai pecahan Rp.5000 sebanyak 20 lembar. (Komang Tole)