Curi Sapi Dua Ekor, Miguel Ditangkap Petugas
Miguel Dacosta Guteres (baju orange)
Denpasar, (Metrobali.com)-
Miguel Dacosta Guteres (43),/asal Dili, Timor Leste, ditangkap petugas atas kasus pencurian dua ekor sapi betina milik korban I Wayan Goplong (75).
Korban baru mengetahui jika sapinya hilang pada Rabu (14/6) sekira pukul 07.00 wita. Iapun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Denpasar Selatan (Densel).
Kanit Reskrim Polsek Densel IPTU Bangkit Dananjaya, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual dua ekor sapi di Pasar Bringkit, Mengwi, Badung, Rabu (15/6) sekira pukul 15.00 wita.
Tersangka menjual sapi dengan modus menggunakan Surat Keterangan Mengangkut Ternak yang diduga palsu. Selanjutnya Opsnal Reskrim Polsek Densel menindak lanjuti ke alamat surat tersebut, di alamat tersebut bertemu dengan mantan Klian Adat Banjar Gelogor Carik yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Kemudian ditanyakan tentang orang yang bertanda tangan pada surat tersebut, diinformasikan bahwa yang bertanda tangan di surat adalah anak buahnya yang bekerja sebagai tukang loundry.
“Saat itu juga kita cek, dan ternyata benar surat keterangan tersebut dibuat sendiri dan distempel menggunakan stempel yang dibuang oleh mantan Klian Adat Gelogor Carik atas nama I Wayan Mudana,” terangnya.
Selanjutnya pihaknya melakukan pendalaman, ternyata pelaku melakukan pencurian sapi di Selatan Warung Ziro Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Densel.
“Sapi diangkut dengan menggunakan truk yang disewa di Jalan Cargo, Denbar. Sementara saat beraksi pelaku merusak gembok pintu pagar menggunakan palu,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian 2 ekor sapi betina seharga Rp20 juta.Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku kita amankan Kamis (15/6) sekira pukul 18.00 wita, di kostannya di Jalan Gelogor Carik Gang Damai No. 6, Pemogan, Densel,” ujarnya.
Sementara BB yang diamankan dua ekor sapi betina warna merah, sisa uang hasil penjualan sapi sebesar Rp200 ribu, dan satu buah stempel yang tidak berlaku yang digunakan pelaku untuk menstempel surat keterangan mengangkut ternak palsu.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.