Poto : Pelaku saat diamankan di polres Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)- 

Seorang anak angkat, I Wayan Caka Pratama (27) dari Lingkungan Sengguan Kawan, Desa Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dibekuk polisi karena mencuri uang Rp.10 juta.

Selain mencuri uang, pelaku yang menetap di Jalan Patih Jelantik No.92, Kabupaten Gianyar ini juga mencuri sejumlah perhiasan emas milik Ida Pandita Empu Istri Sandi Adnyana Satwika Sunu (45), orang tua angkat pelaku.

Dari kejadian tersebut, korban dari Griya (rumah) di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana mengalami kerugian hingga Rp.38 juta. Kejadian tersebut baru diketahui korban Sabtu (19/5) sekitar pukul 18.00 Wita, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Mendoyo.

Pelaku yang sarjana (S1) ini menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai diamankan, Senin (18/6) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku saat itu sedang berada di rumah kos temannya di Jalan Nakula, Seminyak, Denpasar.

Menurutnya, pelaku mengambil barang milik korban sampai dua kali. Hari pertama mencuri pada Jumat (11/5) sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku berhasil membawa kabur sebuah cincin dengan permata warna merah dan sebuah emas dengan variasi permata kecil. Hari berikutnya pada Senin (14/5) pelaku kembali mengambil perhiasan korban berupa dua buah cincin masing-masing dihiasi permata hitam dan permata hijau dan uang tunai sebanyak Rp.10 juta.

“Hasil curiannya kemudian dijual pelaku kesejumlah pedagang emas di Pasar Negara. Dari hasil menjual emas itu pelaku mendapat uang Rp.3.4 juta” ujarnya.

Sebelum dijual kata Yusak, barang curian berupa empat buah cincin dilebur pelaku berupa butiran emas di Denpasar. Modus ini dilakukan pelaku supaya tidak ketahuan karena tidak disertai surat.

“Pelaku masuk ke dalam melalui jendela kamar korban. Pelaku merupakan anak angkat korban” ujar Yusak, seizin Kapolres Jembrana AKBP Budi P Saragih, di Polres Jembrana, Senin (25/6).

Dari tangan pelaku kata Yusak, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga butiran emas masing-masing dengan berat 2,325 gram, 3,300 gram dan 4,400 gram. Pelaku yang kini diamankan di Polres Jembrana dijerat Pasal 363 KUHP.

Pewarta :  Komang Tole

Editor     : Whraspati Radha