Curi Motor Plat Merah, Korban Tabrak Pelaku
Jembrana (Metrobali.com)
Pelaku pencurian motor, Abdul Rohmad DH alias Yeyen (22) dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia ditahan di sel Mapolsek Mendoyo lantaran membawa kabur sepeda motor berplat merah DK-4103-W.
Dari informasi pelaku Yeyen (bukan Jejen) melakukan pencurian sepeda motor pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 09.30.
Kasus pencurian tersebut berawal saat korban I Made Alit Wiryana (51) Kelian Banjar Sumbul, Desa Yehembang Kangin menemui istrinya di SPBU Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo. Istri korban merupakan salah satu pegawai di SPBU tersebut.
Korban datang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash berplat merah DK-4103-W atas nama (STNK) Perbekel Desa Yehembang Kangin. Setiba di lokasi korban langsung memarkir sepeda motor di areal parkir sebelah barat kantor SPBU Tegak Gede dengan kunci kontak masih nyantol.
Setelah bertemu dengan istrinya, korban kemudian keluar dan mendapati sepeda motor yang dia gunakan dibawa kabur orang tidak dikenal. Korban sempat berteriak maling-maling, namun tidak ada yang merespon.
Tidak ingin sepeda motor yang dia pinjam hilang, korban dengan mengendarai sepeda motor istrinya kemudian mengejar pelaku. Dan disekitar areal pintu masuk SPBU Tegal Gede, korban berhasil menabrak pelaku hingga terjatuh.
Saat bersamaan, datang anggota Polsek Mendoyo yang sedang melakukan patroli. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dan selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Mendoyo.
Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi, Sabtu (27/5/2023), membenarkan kejadian tersebut dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan pelaku sambungnya, juga diamankan sepeda motor Suzuki Smash berplat merah DK-4103-W dan STNK atas nama Perbekel Desa Yehembang Kangin. “Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” ujarnya. (Komang Tole).