???????????????????????????????

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Buser Polres Jembrana, Kamis (24/7) kemarin mengamankan I Putu Wiramesti (27) alias Tu Kaka asal Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara. Sebelumnya residivis yang kaki kanannya sempat terkena timah panas ini menghilang selama sebulan, setelah melakukan pencurian di rumah Komalasari Lingkungan Terusan Kelurahan Lelatang pada Sabtu (21/6) bulan lalu.

Dari informasi, dalam melakukan aksinya itu Tu Kaka masuk lewat pintu dapur belakang yang tidak terkunci. Residivis ini kemudian masuk ke kamar Eka Putri Rahmadani (16), ponakan korban Komalasari, Kamis (26/7) sekitar pukul 03.30. Di kamar tersebut, residivis yang pernah ditahan di LP Buleleng ini kemudian mengambil HP merk Nokia dan Laptop Toshiba. Namun saat akan kabur, ponakan korban terbangun dan berteriak.

Mendengar ada teriakan, korban Komalasari terbangun. Dan saat akan menuju ke kamar ponakan, korban melihat pelaku keluar menuju dapur sambil membawa laptop. Namun naas, saat lari lewat pintu dapur, laptop curiannya terjatuh, dan pelaku kabur hanya membawa HP. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Jembrana.

Dalam melakukan penyelidikan pihak kepolisian sempat kehilangan jejak. Pasalnya residivis  ini sempat menghilang. Namun pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Tu Kaka di rumahnya, Kamis (24/7) kemarin.

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi Jumat (25/7) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya pelaku Tu Kaka sempat mangkir dan tidak mengakui perbuatannya saat diintrograsi. Namun setelah dilakukan rekonstruksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Padahal sebelumnya kedua saksi, baik korban Komalasari dan ponakannya membenarkan jika Tu Kaka adalah pelakunya. “Barang bukti laptop sudah kami amankan, sedangkan HP dari pengakuan pelaku katanya sudah hilang” terang Sudarma Putra.

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. MT -MB