Keterangan Foto: Pelaku I Made Gitarja (49) ketika diamankan di Mapolsek Ubud, Kamis (5/12/2019).
Gianyar, (Metrobali.com)
I Made Gitarja (49) diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Ubud karena terbukti telah melakukan aksi pencurian dua krat bir didua lokasi di Kecamatan Ubud Gianyar,  Kamis, (5/12/2019) pukul 13.00 wita. Dari hasil inrtograsi, diketahui bahwa pelaku telah melancarkan aksinya di tiga lokasi yakni Nyuh Kuning, Silungan dan Lodtunduh.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi pencurian ini awalnya terungkap dari informasi masyarakat kepada Team Opsnal Polsek Ubud yang ketika itu tengah mengadakan penyekidikan terkait maraknya aksi pencurian di Kecamatan Ubud.  Mendapatkan informasi tersebut,  petugas lantas melakukan penyusuran di daerah Nyuh Kuning dan dilihatnya seorang pria yang terduga pelaku membawa dua krat bir besar.
Ketika itu petugas lantas menghentikan terduga pelaku dan memang benar dari hasil intrograsi didapati pelaku mendapatkan bir tersebut dari aksi pencurian yang dilakukannya didaerah Nyu Kuning, Silungan dan Lodtunduh Ubud.
Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Nuryana mengatakan bahwa hasil pencurian tersebut kemudian akan dijual kembali di wilayah Desa Tengkulak, Kecamatan Sukawati,  Gianyar.
“Hasil curiannya yakni dua krat bir tersebut dari pengakuan tersangka akan dijual kembali di daerah Tengkulak Sukawati, ” ujarnya,  Jumat (6/12/2019).
Kemudian pelaku berserta barang bukti diamankan menuju Mapolsek Ubud untuk penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku dengan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Ubud, ” kata Nuryana. (cat).