Curanmor Di Buleleng Terungkap, Pelakunya Residivist Dan Satu Pelakunya Perempuan
Buleleng, (Metrobali.com)
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, mengapresiasi kinerja Timsus Bhayangkara Goak Poleng yang merupakan gabungan fungsi Satuan Reserse, Intel dan Samapta. Bagaimana tidak, pasalnya atas kesigapannya Timsus Bhayangkara Goak Poleng berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat marak terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng.
Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama.,S.T.K., S.I.K,
mengamankan dan menangkap Kadek Umbara selaku pelaku dan 9 unit kendaraan yang sempat menjadi targetnya, dan malahan salah satu pelaku curanmor adalah perempuan.
Berangkat dari keberhasilan ini, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi,SIK,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H merelease pengungkapan kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan tersebut, pada Senin, (8/4/2024) siang didepan loby Mapolres Buleleng.
Kronologis kejadiannya, berawal adanya laporan dari korban panggilanya Paul disebutkan bahwa pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita bertempat di Jalan Gempol Kelurahan Banyuning, Singaraja kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nopol DK 2779 FBM yang ditinggal parkir saat melakukan servis HP. Dimana berselang lima menit kembali ketempat parkiran dilihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat dan sempat mencari diseputaran sepeda motornya juga tidak ada. Korban Paul mengaku memarkir kendaraan dalam posisi kunci kontak masih nyantol.
Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Buleleng, dan kerugian yang dialami korban ditaksir senilai Rp 27 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, dengan sigap Timsus Bhayangkara Goak Poleng dipimpin Kanit 1 Pidum IPTU Demiral Safriansyah. S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dimana dari hasil penyelidikan secara intensif, team opsnal mendapatkan informasi dan mengantongi identitas terduga pelaku yang ternyata seorang pecatan polisi bernama Kadek Umbara yang selama ini pernah melakukan perbuatan pidana penggelapan dan sudah keluar dari Rutan LP Singaraja pada bulan Mei 2023 lalu.
Berangkat dari hasil penyelidikan tersebut, lalu terduga pelaku Kadek Umbara pada Minggu, 3 April 2024 berhasil menangkap dan diamankan. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama pelaku Rahmat Sabirin (residivist pelaku curat) yang juga diamankan Polsek Kintamani terkait kasus curanmor. Dan juga pelaku lainnya bernama Wahyu Eka Cahya yang saat ini masih menjadi DPO Polres Buleleng.
Dalam penyelidikan pelaku Kadek Umbara menjelaskan dan mengakui perbuatanya yang dilakukan bersama-sama temanya tersebut, beraksi di 8 TKP, dengan unit sepeda motor sudah dijual kepada orang lain dengan harga yang bervariasi.
“Pelaku Kadek Umbara melakukan perbuatannya bersama Rahmat sabirin diakui tujuh TKP sedangkan satu TKP dilakukan oleh bertiga Kadek umbara, Rahmat sabirin dan Wahyu Eka Cahya (DPO).” jelas Kapolres Widwan Sutadi
Adapun delapan unit yang diambil pelaku dan sekarang sudah disita untuk dijadikan barang bukti sebagai berikut,
Spm Honda beat warna biru tahun 2022, DK 2030 UBI. Spm Yamaha Nmax warna hitam tahun 2019, DK 5463 UAE. Spm Yamaha Nmax warna hitam tahun 2019, DK 2779 FBM. Spm Yamaha Nmax warna hitam tahun 2018, DK 5532 UAN. Spm Yamaha Nmax warna abu-abu tahun 2018, DK 3970 ABB. Spm Yamaha Nmax warna hitam tahun 2020, P 4276 DH. Spm Yamaha Nmax warna hitam tahun 2019, DK 3729 FBP. Spm Honda scoopy warna merah hitam tahun 2018, DK 2337 UAL.
“Dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku melalukan perbuatan pencurian tersebut, selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan yaitu Spm yamaha vixion warna hitam tahun 2014, P 2851 SC.” sambungnya
Terhadap pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.
Sedangkan pelaku perempuan berinisial RA (32) beralamat asal Sidoarjo Jawa Timur dan tinggal kost di Puri Bintang Pemaron, Singaraja juga melakukan perbuatan pencurian sepeda motor milik temanya.
Hal ini terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu dengan TKP di kost Puri Bintang Pemaron, Singaraja yang dilaporkan oleh korban BS (19) beralamat tinggal kost Puri Bintang Pemaron, Singaraja yang mengaku kehilangan sepeda motornya.
Berangkat dari laporan ini, dengan sigap Timsus Bhayangkara Goak Poleng olah TKP diduga pelakunya temanya sendiri. Sehingga dengan cepat diduga pelaku diamankan di seputaran Kota Singaraja yang belum jauh perginya.
“Sepeda motor masih dikuasai pelaku belum pindah tangan, pelaku mengambil dengan cara menuntun sepeda motor hasil curiannya tersebut sampai keluar halaman kost, dan diketahui kunci kontak ada Didasbot sepeda motor tersebut. Sehingga dengan mudah menghidupkan lalu pergi.
“Terduga pelaku sudah diamankan beserta unit sepeda motor yang diambilnya untuk disita dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Kapolres Widwan Sutadi
Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami menghimbau elemen kalangan masyarakat dalam menaruh sepeda motor dipastikan kunci kontak dibawa, kunci stang dan tutup lobang kunci kontak. Sehingga dapat mengurangi niat orang lain untuk berbuat kejahatan, ” ucapnya menegaskan. GS