Buleleng, (Metrobali.com)

Miris, disituasi ekonomi masyarakat terpuruk, Direksi PD Pasar Buleleng menerbitkan Surat Keputusan bernomor 1 Tahun 2021 tertanggal 21 Januari 2021 dan diberlakukan mulai 1 Pebruari 2021 tentang Penyesuaian Tarif Pasar.

Spontan saja keputusan ini mendapat perlawanan gigih dari para pedagang pasar dengan melakukan aksi damai mesadu ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Kamis, (28/1/2021) sekitar Pukul 10.00 Wita.

Para pedagang pasar ini, diterima langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH.

Perwakilan pedagang Pasar Seririt, Widiaputra, Putu Agus Susila, Made Mahayasa dan Ibu Poni Panggidae menyampaikan maksud dan tujuannya ke DPRD Buleleleng.

“Kami para pedagang Pasar Seririt menyatakan keberatan atas kenaikan tarif pasar yang diberlakukan mulai 1 Pebruari 2021 ini. Apalagi pemberlakuan kenaikannya ditengah pandemi covid-19, disaat masyarake ekonominya terpuruk.” ucap Widiaputra.

Ungkapan Widiaputra ini, dipertegas lagi oleh pedagang lainnya yakni
Made Mahayasa dari pedagang Pasar Beleleng. Menurutnya kenaikan cukai atau tarif baru untuk harian ini, hendaknya ditunda dulu penerapannya.

“Kami mohonkan untuk dilakukan penataan pasar yg lebih baik. Seperti pedagang kaki lima yang menggunakan lapak-lapak permanen serta pedagang bermobil.” ujarnya.”Hal itu sangat berpengaruh pada minat pembeli memasuki pasar, karena mereka berada di luar dengan menjual mata dagangan yang hampir sama dengan pedagang yang ada ditengah pasar. sehingga jual beli bisa dilakukan dengan sambil lewat. Disamping itupula, pedagabg diluar pasar hanya membayar tarif harian dan tidak membayar tarif bulaban maupun tahunan.” pungkasnya.

Menanggapi keluhan perwakilan para pedagang tersebut, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna secara tegas menyampaikan akan membahas dengan memerintahkan Komisi III pada Senen, 1 Pebruari 2021 untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi PD Pasar dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Kami mengerti dengan apa yang menjadi permasalahan para pedagang. Namun hal ini akan kami bahas melalui Komisi III untuk mengadakan RDP pada senin mendatang.” jelas Supriatna.

Iapun mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini, tidak menyangka akan diberlakukan untuk pasar yang lain selain Pasar Banyuasri.

“Kami didewan, mengira penyesuaian tarif ini hanya diberlakukan untuk Pasar Banyuasri saja. Nah, bersabar dulu, kami melalui Komisi III akan membahasnya dengan mengadakan RDP pada Senin, 1 Peruari 2021.” tandas Supriatna. GS