Gubernur bali dalam acara dialog CSR di Hotel Puri Dalem

Denpasar (Metrobali.com)-

Untuk mempercepat program pembangunan khususnya dalam pengentasan kemiskinan, maka para pengusaha berkewajiban terlibat mendukung upaya tersebut melalui dana Corporate Social Resposiilty (CSR) dari masing masing perusahaanya dengan menyisihkan sebagian dari keuntungannya untuk kepentingan sosial. CSR bukan merupakan dana  belas kasihan  atau dana bergulir, akan tetapi merupakan dana lepas sebagai sebuah kewajiban yang perintahkan undang-undang.  Hal itu disampikan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika pada acara dialog  yang bertemakan peran CSR dalam akselerasi Program Bali mandara, di Hotel Puri Dalem sanur, Senin (16/2). Lebih jauh Pastika mennyatakan bahwa selama ini  undang-undang dirasa kurang keras, sehingga tidak ada sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Di Bali ada ribuan perusahaan besar, akan tetapi hanya  30 persen dari uang yang dihasilkan yang kembali ke Bali, sedangkan sisanya dibawa ke luar Bali karena pemilik nya berasal dari luar Bali. “CSR bukan dana bergulir akan tetapi dana lepas yang tidak mengharapkan keuntungan balik, jadi CSR bukan dana promosi, tetapi tanggung jawab sosial perusahaan yang diperintahkan Undang-undang”, tegasnya. Pastika meminta Perusahan yang bekerja di Bali dan mendapatkan ijin di Bali, tetapi tidak menjalankan CSR  ijinnya dicabut.   “Selama ini kita tidak melaksanakan secara Undang-undang secara konsisten dan konsekuen”, tambahnya. Orang-orang yang ada di dalam sebuah perusahaan diminta sadar akan kewajibannya dan sukarela untuk membantu sesama.

Dialog ini juga menghadirkan nara sumber Direktur PT Saka Agung Abadi, Distributor Semen yang sudah melaksanakan program CSR di Bali, Dr Frans Bambang Siswanto. Dalam pemaparannya ia menyampaikan bahwa sebuah perusahaan yang ingin selalu eksis adalah prusahaan yang mejalan teori 3P yaitu mencari keuntungan (profit), memperhatikan kehidupan masyarakat (people) dan peduli lingkungan (planet). Kalau perusahaan bisa menjalankan teori tersebut maka mereka akan menjadi Perusahaan yang sehat  dan berkelanjutan.  Jadi ia sangat setuju dengan pendapat Gubernur Bali bahwa CSR bukanlah yadnya atau punia atau belas kasihan, akan tetapi CSR adalah kewajiban selain memang perintah undang-undang akan tetapi juga menjadi kewajiban untuk membuat perusahan menjadi berkelanjutan.

Acara yang selenggarakan Biro Humas Setda Provinsi Bali bekerjasama dengan dewata TV ini juga dihadiri, beberapa perwakilan dari asosiasi perusahan seperti IWAPI, Gapensi, REI, dan ITDC, pimpinan redaksi media cetak di Bali, perwakilan BI dan dari kalangan akademisi.   AD-MB