Negara (Metrobali.com)-

Syarat untuk mendaftar calon pegawai negeri sipil dari jalur umum di Kabupaten Jembrana, Bali, dipastikan harus memiliki ijazah S-1 pendidikan guru sekolah dasar untuk mengisi 35 formasi guru kelas.

“Berdasarkan rincian yang kami terima dari BKN (Badan Kepegawaian Nssional), syarat ijazah pendaftar adalah PGSD. Itu untuk mengisi 35 formasi guru kelas yang kami terima dari pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jembrana Wayan Gorim di Negara, Jumat (6/9).

Terkait dengan pembukaan pendaftaran, dia mengemukakan belum ada kepastian karena masih menunggu hasil rapat di Kantor Regional X BKN di Denpasar.

“Pegawai saya masih mengikuti rapat disana, termasuk membahas kapan pendaftaran mulai dibuka. Kami berharap, pendaftaran bisa dilakukan secara online,” ujarnya.

Ia juga menjamin, proses rekrutmen CPNS akan dilakukan dengan transparan, termasuk pengumuman pendaftarannya.

“Kami akan umumkan kepada masyarakat. Dengan sistem seperti saat ini, semuanya menjadi lebih terbuka dan bisa dikontrol siapa saja,” katanya.

Selain membuka lowongan untuk 35 orang guna menjadi guru SD dari jalur umum, Gorim mengungkapkan, ada 88 orang honorer yang masuk kategori K2 berdasarkan keputusan pusat.

“Untuk yang masuk K2 ini dari berbagai macam pegawai, ada yang guru, tenaga administrasi hingga tenaga teknis. Tapi meskipun masuk K2, mereka tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya Gorim minta, pegawai honorer yang masuk K2 untuk bersiap-siap mengikuti tes sebagai syarat diangkat menjadi CPNS.

“Dari Kementerian Pemdayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, kami mendapatkan jatah 88 CPNS dari K2, dan harus melewati tes,” katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini ada 132 honorer yang masuk database K2, namun saat diajukan ke Kementerian PAN dan RB, hanya 88 jatah untuk Kabupaten Jembrana.

Menurut dia, honorer K2 akan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk menentukan lulus atau tidaknya mereka menjadi CPNS. AN-MB