Keterangan foto: Jumlah kumulatif pasien positif 1.797 orang (bertambah 1 orang WNA dan 90 orang WNI, terdiri dari 2 orang Imported Case, 88 orang Transmisi Lokal)/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali adalah sebagai berikut.

“Jumlah kumulatif pasien positif 1.797 orang (bertambah 1 orang WNA dan 90 orang WNI, terdiri dari 2 orang Imported Case, 88 orang Transmisi Lokal),” kata Dewa Made Indra Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga Selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.

Dikatakan, jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 937 orang (bertambah 24 orang WNI,  terdiri dari 2 orang Imported Case, 22 orang Transmisi Lokal)

Sementara, jumlah pasien yang meninggal sejumlah 18 orang (16 orang WNI & 2 orang WNA).

Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 842 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering)

Dikatakan, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara komulatif sejumlah 1.427 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19), dengan ini disampaikan beberapa penyesuaian kriteria dan persyaratan Pelaku Perjalanan sebagai berikut.
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protocol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang;
b. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri :
• Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
• Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan :
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test.
• Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
• Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
1) Appstore : https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374
2) Playstore : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.

Editor : Whraspati Radha