Denpasar (Metrobali.com)-

Narapidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman enam bulan memperingati HUT ke-68 Kemerdekaan RI.

“Warga negara yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi sebanyak 13 orang, salah satunya Corby yang diusulkan mendapat remisi enam bulan,” kata Kepala LP Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna, Sabtu (17/8).

Meski demikian keputusan dari pemerintah pusat terkait usulan itu masih belum turun karena terkait dengan PP Nomor 28 tahun 2006 yang menyangkut kasus narkoba, terorisme, pembalakan liar, dan kejahatan lintas negara.

“Sampai saat ini proses terus berjalan di kantor pusat, karena begitu banyak yang ditangani dan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan. Sampai saat ini “legal formal” belum kita terima,” ucapnya.

Meski persyaratan usulan remisi tersebut telah lengkap, namun pihaknya belum berani memastikan diterimanya remisi enam bulan tersebut karena secara formal keputusan belum diterima.

“Nanti kita tunggu. Begitu saya terima legal formal, baru saya sampaikan. Mudah-mudahan saja,” ucap Wiratna.

Napi perempuan yang berasal dari Australia itu merupakan satu dari dua napi lain yang mendapatkan remisi paling tinggi di antara 608 orang yang diusulkan, yakni sebesar enam bulan bersama dengan napi narkoba lain yakni Renae Lawrance.

Wanita yang divonis 20 tahun penjara itu merupakan salah satu dari 13 orang narapidana asing yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Dia mengungkapkan bahawa warga binaan yang berusia 35 tahun dari Gold Coast, Queensland yang ditangkap Oktober 2004 di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai itu total telah mendapatkan 31 bulan pengurangan masa hukuman ditambah dengan grasi sebanyak lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Mei 2012 lalu.

Winarta menjelaskan bahwa besaran remisi yang diterima oleh napi asing tersebut berkisar satu-enam bulan.

Napi asing lain yang mendapat pengurangan masa hukuman di antaranya Paul Beales dari Inggris yang mendapat remisi dua bulan, Sven Hauke Landthaler dari Jerman (2), Julian Anthony Ponder dari Inggris (2), Basir Gadafi Palikoko dari Uganda (1), dan Marissa Costino Gibson dari Filipina (2).

Selain itu Tine Rassmusen dari Denmark (2), Rivombo Amudalat Remilekun dari Afrika Selatan (2), Muhammed Umar Ranggaswamy dari India (1 bulan 20 hari), You Chun Won dari Korea (3), dan Federico Andreozzi dari Italia (1).

Satu napi dari Jerman yakni Sven Hauke Landthaler yang mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak dua bulan langsung bebas. AN-MB