Karangasem, (Metobali.com) 

KPU Karangasem kembali menggelar Gerakan Coklit Serentak (GCS) mengawali pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana mengatakan, kegiatan itu dilakukan guna meningkatan kualitas daftar pemilih dan kepastian penyusunan daftar pemilih dengan baik.

“Seluruh komisioner KPU Kabupaten Karangasem, baik ketua dan anggota PPK serta PPS akan secara serentak ikut bersama PPDP melaksanakan coklit di rumah tokoh-tokoh masyarakat yang terdaftar di dokumen A-KWK yang dimulai pada pukul 08.30 wita,” kata Krisna diselasela kegiatan pada sabtu 18 Juli 2020

Ditambahkan Krisna, dalam Gerakan Coklit Serentak 18 Juli 2020 ini, setiap PPDP agar mendatangi minimal 5 rumah pemilih dimasing-masing wilayah kerjanya.

Apabila dalam gerakan tersebut ditemukan pemilih yang belum memiliki atau belum melakukan perekaman KTP elektronik maka PPDP harus memeriksa kartu keluarga yang bersangkutan untuk memastikan pemilih tersebut adalah penduduk pada daerah pemilihannya dan dicatat pada formulir A-KWK atau A.A-KWK dengan keterangan belum memiliki KTP elektronik.

Dua gerakan yang dicanangkan secara nasional ini sebagai bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 serta memastikan bahwa semua penduduk di daerah pemilihan yang telah memenuhi syarat untuk memilih terdata dan dapat memilih di hari H.

KPU Kabupaten Karangasem sendiri akan melaksanakan pencoklitan ke rumah-rumah penduduk mulai dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 mendatanh.

“Proses coklit tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Seluruh PPDP yang bertugas dipastikan telah nonreaktif Covid-19 karena telah di-rapid test serta akan menggunakan alat pelindung,” terang Krisna. (Sua)