Denpasar (Metrobali.com)-
Untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan, sejumlah Perangkat Kelurahan Padangsambian, lakukan pendataan penduduk non permanen di seluruh wilayah Kelurahan pada Selasa (30/5) malam.
Kegiatan yang juga melibatkan jajaran keamanan Kecamatan Denpasar Barat, Babinsa, Babinkantibmas dan Satpol PP ini mendata sedikitnya 472 orang belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP).
Lurah Padangsambian, Alit Artika, yang turut dalam kegiatan mengatakan, sebanyak 472 orang tersebut diketahui terdiri dari 132 penduduk Bali, dan 340 penduduk ber-KTP luar Bali, yang kemudian langsung di lakukan diberikan edukasi dan pendataan.
“Kegiatan pendataan ini menyasar tempat tinggal rumah-rumah kost dan kontrak, namun selama pendataaan serta saat memberikan edukasi semuanya kooperatif dan berjalan dengan lancar,” kata Alit Artika.
“Kami menghimbau untuk penduduk non permanen agar pro aktif untuk melapor kepada Kepala Lingkungan setempat dan mengurus SKPNP, demi terciptanya tertib administrasi, keamanan, dan kenyamanan di lingkungan Kelurahan Padangsambian,” Imbuhnya.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar