Ilustrasi.

Denpasar (Metrobali.com)

Pelaku penyebar fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama bail, melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi ditangkap Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali.

Hal itu dikatakan  Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Kamis (7/10) dalam siaran pernya di Denpasar.

Kasus ini terjadi berawal dari beredarnya screenshot postingan pada akun facebook yang memposting screenshot cuplikan video vulgar adegan intim dan kemudian menjadi viral dimedia social.

Adanya informasi tersebut tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan pemilik akun tersebut, ternyata akun yang digunakan memposting adalah milik korban namun dipegang/digunakan oleh pelaku.

Postingan tersebut dibuat oleh Pelaku dengan inisial KM Ab asal Gianyar lantaran pelaku cemburu dan sakit hati dengan korban (mantan pacarnya) yang pacarana lagi dengan laki-laki lain.

Tidak hanya itu saja perbuatan pelaku, yang bersangkutan juga mengancam dan memeras korban videonya akan di sebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp. 10 juta.

Hasil penyelidikan pendalaman terhadap BB berupa HP dan Laptop yang disita penyidik ditemukan foto dan video adegan intim antara korban dan pelaku dan peristiwanya terjadi sejak tahun 2018 dimana korban usianya belum dewasa. Saat itu korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Sehingga karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideokan.

Karena merasa ketakutan dan terancam videonya akan disebar luaskan oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut  ke Ditreskrimsus Polda Bali pada hari Selasa, 6 Oktober 2020.

Tim penyidik cyber crime Polda Bali langsung mengamankan pelaku dari tempat tinggalnya untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena pelaku mentag seseorang dan STT dalam postingan dimaksud.

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polda Bali karena perbuatannya membuat postingan yang mengandung unsur fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi, dan melakukan tindakan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 5 milyar.

Barang Bukti yang disita berupa 9 lembar screenshot postingan, laptop, hp.

Editor : Nyoman Sutiawan