Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan.

 

Badung, (Metrobali.com)

Komisi III DPRD Badung yang dipimpin Ketuanya Made Ponda Wirawan, ST akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung. Salah satunya untuk mengecek pendapatan daerah apakah sudah sesuai dengan target atau belum.

Saat dihubungi Kamis (5/12/2024), politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal tersebut mengungkapkan, pihaknya akan mengecek pendapatan daerah menjelang akhir tahun 2024. “Raker akan kami gelar pada Selasa, 10 Desember mendatang,” tegasnya sembari menambahkan, target pendapatan daerah Kabupaten Badung dipatok di angka Rp 12,7 triliun pada APBD Perubahan Tahun 2024 ini.

Dalam raker tersebut, ujarnya, Komisi III juga akan membedah kemungkinan kendala-kendala atau hambatan yang ditemui di lapangan dalam proses pengumpulan pajak maupun retribusi daerah. “Kami ingin tahu apakah wajib-wajib pajak baru sudah menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan baik. Begitu juga dengan wajib-wajib pajak lama. Kalau memang ada kendala, di mana kendalanya. Di sinilah kita akan membedahnya,” tegas mantan Ketua Komisi I DPRD Badung tersebut.

Ditanya soal strategi peningkatan pendapatan daerah, Ponda Wirawan menjelaskan masih tetap dengan dua strategi yakni intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Untuk intensifikasi pajak, pihaknya akan melihat wajib-wajib pajak yang sudah tercatat apakah sudah menunaikan kewajibannya dengan baik. “Jika memang belum, tentu saja mereka perlu disadarkan lagi untuk menunaikan kewajiban,” tegasnya.

Selanjutnya, untuk ekstensifikasi pajak, Ponda Wirawan menyatakan tetap harus diupayakan. Dia melihat sejumlah peluang yang selama ini belum tergarap maksimal terutama di luar pajak hotel dan restoran (PHR). Salah satunya berupa pajak air bawah tanah (ABT).

Ponda Wirawan menyatakan, kebutuhan air bagi pengelola hotel dan restoran sangat gampang dilihat. “Bisa dilihat dari jumlah kamar yang mereka miliki,” ujarnya.

Namun dia merasakan, pemilik hotel dan pelaku bisnis lainnya belum maksimal melaporkan penggunaan ABT mereka. “Ini bisa dilihat dari penggunaan air PDAM. Jika penggunaan PDAM masih di bawah kebutuhan airnya, dipastikan mereka menggunakan ABT. Inilah yang perlu dicek untuk memastikan penggunaan dan pajak yang harus dibayar,” ungkapnya.

Dalam raker tersebut, pihaknya juga akan men-support Bapenda untuk mamaksimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah. “Jika memang membutuhkan legalitas berupa dasar hukum, kami akan men-support-nya. Misalnya terkait perda atau yang lain,” katanya.

Dengan adanya alas hukum yang pasti, dia berharap Bapenda tidak lagi menemukan kendala ketika memungut pajak maupun retribusi daerah. “Ini kami akan bahas dalam raker, termasuk berapa pendapatan daerah yang sudah terkumpul hingga akhir tahun 2024 ini,” tegasnya. (RED-MB)