Foto: Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (JIWATERA) bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Sabtu, 23 Maret 2024. 

Badung (Metrobali.com)-

Keberadaan investasi ilegal alias investasi bodong masih saja menjadi ancaman yang serius di tengah-tengah masyarakat. Masih banyak masyarakat menjadi korban dan mirisnya nilai kerugian akibat investasi bodong terbilang sangat fantasis yakni mencapai Rp 117,5 triliun sepanjang tahun 2011 hingga tahun 2022.

Investasi bodong ini juga ibarat menjadi penyakit sosial di masyarakat yang berkaitan dengan budaya masyarakat yang sebagian besar ingin cepat kaya dengan cara instant, mudah tergiur iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu cepat tapi ujung-ujungnya malah uang masyarakat hilang.

Sayangnya, produk jasa keuangan ilegal masih saja terus bermunculan ibarat jamur di musim hujan. Celakanya lagi, masyarakat kerap “gelap mata” dan “kalap” mudah tergoda, gampang tergiur iming-iming dan janji manis imbal hasil besar dan janji surga “cepat kaya” dari investasi bodong tersebut.

Terpanggil untuk melakukan pencegahan dan agar tidak lagi jatuh korban, Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (JIWATERA) bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Sabtu, 23 Maret 2024.

Dalam kegiatan ini Rai Wirajaya dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. Kegiatan ini menyasar 500 orang di seputaran kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung secara door to door menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet.

Sosialisasi kali ini menghadirkan Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Muhammad Fredly Nasution yang bertujuan untuk edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online dan investasi bodong atau ilegal.

“Pertemuan ini untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan investasi bodong dan pinjaman onlin ilegal yang masih menjadi persoalan di masyarakat. Kita wanti-wanti masyarakat agar tidak terjebak pinjaman online ataupun investasi yang ilegal. Karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan,” ujar Rai Wirajaya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini mengungkapkan investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya. Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban.

“Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tau bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis. Untuk mengecek hal tersebut, bapak ibu dapat kontak OJK di 157 dan Whatsapp di 081-157-157-157″ tegas Rai Wirajaya.

“Investasi bodong ini harus kita lawan dan berantas bersama karana sangat merugikan masyarakat dan merugikan perekonomian dan sudah ibarat menjadi penyakit sosial di masyarakat. Kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai ratusan triliun. Dan hari ini masih saja terus ada korban-korban ini. Ini sungguh miris dan kasihan masyarakata terus menjadi korban investasi-investasi ilegal, kasihan, mau untung malah buntung. Jadi disinilah pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mereka punya mindset dan pemahaman yang tepat mengenai inverstasi,” papar Rai Wirajaya.

Dikatakan sangatlah disayangkan masyarakat masih saja mudah percaya investasi bodong dengan berbagai modusnya dan kini juga semakin canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Karena itulah Rai Wirajaya tidak mengenal kata lelah turun ke masyarakat guna mengedukasi agar lebih berhati-hati berinvestasi dan terhidar dari jerat investasi bodong termasuk juga pinjaman online (pinjol) illegal.

Sekali lagi Rai Wirajaya mengingatkan, agar sebelum berinvestasi selalu menerapkan prinsip legal dan logis, memahami risiko dan membeli produk sesuai kebutuhan saja. “Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesannya.

Politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan Denpasar yang akrab disapa ARW, setuju bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan. Jangan memberikan akses selain 3 hal tersebut.

“Contohnya jangan memberikan aplikasi utk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” pesan wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan rakyat itu seraya juga  mengingatkan masyarakat untuk berhati hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya.

Sementara Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI Muhammad Fredly Nasution menyampaikan pinjaman online ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapat layanan perbankan. Ia mengingatkan dalam proses pinjol, jika masyarakat lalai membayar angsuran selanjutnya akan membengkak  yang tidak masuk akal.

Ia berharap masyarakat jangan sampai terjerat pinjol ataupun investasi ilegal. Dikatakannya, beberapa kejadian sangat merugikan yaitu karena suku bunga tinggi, penagihan tidak beretika, sering diintimidasi, mengancam dan meneror.  “Kalau diteror terus laporan saja ke polisi. Sesuai arahan Bapak Presiden tidak boleh ada pinjol Ilegal,” katanya.

“Yang terpenting adalah hindari lembaga lembaga yang tak berijin dan tak terdaftar di OJK. Apabila sudah terlajur terjerat investasi atau pinjol ilegal OJK sangat terbuka, jangan ragu untuk melaporkan jika ada permasalahan. Jika ada ancaman/teror bisa dilaporkan ke polisi,” pesan Muhammad Fredly Nasution.

Ia mengaku pinjol ilegal ini memang sulit diberantas karena jaringannya sampai ke luar negeri. Cara yang paling tepat adalah berhati-hati dan waspada. Ditambahkan, OJK menyarankan hanya akses CAMILAN (Camera, Microphone dan Location) untuk aplikasi penyelenggaraan pendanaan.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat jangan sampai terjerumus investasi ilegal.  “Kita harus menabung sebagai bentuk investasi untuk masa depan. Namun kita mesti investasi agar bisa menikmati saat pensiun. Pastinya kita berinvestasi yang tidak menyengsarakan kita. Kita harus pastikan ijin legalitasnya. Lalu apa yang kita dapatkan artinya riil alias tidak muluk-muluk,” pesannya. (wid)