Foto: Acara Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat Waspada Investasi dan Pinjaman Ilegal, yang berlangsung di Ruang Kerta Gosana Kantor Bupati Badung, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung (Puspem Badung) pada Sabtu 6 Mei 2023.

Badung (Metrobali.com)-

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) terus bergerak untuk membekali masyarakat dengan pemahaman dan edukasi agar terhindar dari investasi bodong dan pinjaman ilegal. Kali ini dengan menyasar generasi muda dari kalangan siswa hingga mahasiswa dan juga para guru-guru dalam acara Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat Waspada Investasi dan Pinjaman Ilegal, yang berlangsung di Ruang Kerta Gosana Kantor Bupati Badung, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung (Puspem Badung) pada Sabtu 6 Mei 2023.

Dalam acara yang dibuka Kepala OJK Regional 8 Bali – Nusra Kristrianti Puji Rahayu, selain Rai Wirajaya turut hadir narasumber lainnya yakni akademisi Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa akademisi Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Dr. Dewi Bunga, dan I Gusti Bagus Adi Wijaya selaku Kepala Bagian EPK OJK Bali.

Kegiatan ini juga turut dihadiri Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Kabupaten Badung, Rai Twistyanti Raharja, S.T., M.T., Ketua Aliansi Pemuda Hindu Bali, I Gede Wikan Pradnyadana, sejumlah guru, perwakilan dari siswa maupun mahasiswa, dan organisasi kepemudaan se-Kabupaten Badung.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta melalui sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Kabupaten Badung Rai Twistiyanti Raharja, S.T.,M.M., mengapresiasi kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat Waspada Investasi dan Pinjaman Ilegal yang difasilitasi Rai Wirajaya bersama OJK ini. Kegiatan ini dapat memberikan gambaran kepada generasi muda mengenai langkah strategis memahami investasi bodong, bagaimana uang bekerja, dapat mengelola uang, mengambil keputusan berinvestasi yang tepat, menjadi langkah cerdas dalam penguatan perlindungan konsumen serta agar tidak terjebak pinjol ilegal dan investasi ilegal.

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dalam acara Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat Waspada Investasi dan Pinjaman Ilegal memberikan pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi OJK. Dimana salah satunya adalah mengawasi, mengatur, melindungi sektor jasa keuangan yang meliputi perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Sementara itu ada 4 lembaga yang menjaga sektor dan sistem keuangan yaki Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “OJK kami dirikan juga untuk memberikan perlindungan konsumen, tidak hanya industri jasa keuangan tapi juga membela masyarakat,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini.

Rai Wirajaya juga mengungkapkan pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar waspada jerat investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Kuncinya sebenarnya sederhana yakni 2L, Legal dan Logis.

Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.

“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan Agung Rai Wirajaya.

Dirinya mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakata bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.

“Kalau ada masalah terkait jasa keuangan hubungi OJK. Jangan sungkan-sungkan lapor kalau ada masalah. Kalau ada tawaran investasi cek di OJK, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini yang mengaku sudah sering mengingatkan masyarakat masih saja ada korban investasi bodong di Bali.

“Urat leher saya sudah habis rasanya, sering saya wanti-wanti jangan tergiur investasi bodong. Kalau investasi tidak jelas izinnya jangan paksakan diri investasi. Pikir lagi benar tidak suatu investasi bisa berikan imbal hasil 10 persen. Perusahaan yang menjanjikan memberikan keuntungan tidak logis, satu tahun pasti bubar. Jadi jangan salah memilih investasi kasihan masyarakat Bali terus dibohongi,” imbuh wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi di DPR RI dan totalitas berjuang untuk kepentingan Bali ini.

Rai Wirajaya juga menyinggung mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini hadir untuk memperkuat perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank di Indonesia, melihat perkembangan teknologi dan informasi, memperkuat perekonomian masyarakat baik dari segi mikro, kecil dan menengah.

Sementara itu Kepala OJK Regional 8 Bali – Nusra, Kristrianti Puji Rahayu berharap setelah acara Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat Waspada Investasi dan Pinjaman Ilegal ini diharapkan peserta menjadi agen literasi keuangan. “Sampaikan ke keluarga terdekat, sampaikan minimal ke satu orang, agar mereka paham tentang layanan jasa keuangan, jadi konsumen cerdas, terhindar dari investasi ilegal,” pesannya.

Di sisi lain dia menyebut hingga 30 April 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) menyetop operasional 15 entitas investasi tanpa izin alias bodong. SWI juga telah menindaklanjuti 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan entitas ilegal yang dimaksud.

Bahkan sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK). Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor IKNB, 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

“Khusus di Bali, kita sudah menerima dan selalu selesaikan tepat waktu, tiap bulan selalu kami rilis berapa pengaduan yang diterima berapa yang diselesaikan,” kata Puji Rahayu.

Puji Rahayu mengatakan, OJK juga terus mengakselerasi program literasi dan keuangan secara masif dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi dan literasi keuangan nasional, baik melalui kegiatan tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

“Kalau dihitung saya di Bali baru 40 hari kerja tapi kami OJK bersama bapak Agung Rai (Anggota DPR RI Komisi XI, red) sudah 4 kali melaksanakan penyuluhan dan edukasi, data kami rata-rata ada kenaikan 20 persen pemahaman masyarakat, semoga ini terus meningkat,” jelas Puji Rahayu.

Sementara itu Kepala Bagian EPK OJK Bali Nusra I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP I Gusti Bagus Adi Wijaya memberikan literasi keuangan kepada para peserta dan tips menabung serta berinvestasi yang benar. Dikatakan jangan menabung atau berinvestasi dari sisa uang atau sisihkan di awal dan prioritasnya. Penting juga diingat jangan pakai uang panas untuk investasi.

OJK lantas membagikan tips sebelum menggunakan produk/layanan keuangan. Ada tiga hal yang hadi dikenali yakni kenali kebutuhan dan produknya, kenali manfaat dan risikonya, kenali hak dan kewajibannya.

Pihaknya juga memberikan tips waspada transaksi keuangan digital. Pertama, amankan pin dan password. Ubah pin dan password secara berkala. Jangan buat pin dan password yang muda ditebak, seperti singkatan nama atau tanggal lahir.

Kedua, rahasiakan OTP (One Time Password). Jangan pernah memberikan atau memperlihatkan OTP kepada siapapun.

Ketiga, periksa riwayat transaksi. Pasang notifikasi transaksi dan pastikan memeriksa riwayat transaksi. Laporkan apabila menemukan transaksi yang tidak dilakukan.

Keempat, jaga privasi saat transaksi di ruang publik. Pastikan pin dan password tidak terlihat oleh orang lain saat melakukan pembayaran atau transaksi di ruang publik. Hindari melakukan transaksi menggunakan jaringan wifi publik.

Sementara itu akademisi Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Dr. Dewi Bunga, S.H, M.H,CLA., menyebut ciri-ciri investasi ilegal bisanya memberikan janji manis dan iming-iming keuntungan besar bahkan tanpa risiko serta janji pasti untung. “Janjinya manis banget, janjinya tidak ada ruginya, untung 100 persen, janjikan hasil besar, itu pasti PHP. Kalau memberikan harapan palsu sudah pasti ilegal,” katanya.

Selain itu investasi ilegal juga mewajibkan peserta ikut merekrut peserta lain karena semakin banyak dapat korban semakin banyak dapat keuntungan. “Kalau terjadi apa-apa, lama terungkap karena tidak enakan laporin teman, saudara. Psikologis itu yang dipakai. Penyelesaiannya hukumnya juga susah, uang tidak bisa kembali,” ungkapnya.

Karena itu untuk mewaspadai investasi ilegal harus mengedepankan asas legal dan logis. Legal meliputi klarifikasi legalitas badan hukum dan izin usaha, sementara logis yakni membandingkan suku bunga perbankan dengan bunga yang diberikan oleh investasi tersebut, dan melakukan pengecekan adanya kantor atau tempat usaha yang memiliki kegiatan yang aktif dan jelas.

Berikutnya, ia menjelaskan langkah hukum yang dapat ditempuh jika sampai menjadi korban adalah dengan penyelesaian di luar pengadilan, melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dapat diakses pada link https:/lapssjk.id, maupun berikutnya dengan laporan pidana ke kepolisian dan gugatan keperdataan. (wid)