Badung, (Metrobali.com) 

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, secara resmi membuka kegiatan Diseminasi Forensik Keimigrasian Tahap II Tahun 2024 di Hotel Stone Legian-Kuta pada Selasa (25/6). Acara ini merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional 2023 yang bertujuan memperkuat 33 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pos Lintas Batas (PLB) di seluruh Indonesia.

Pramella Yunidar Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan meningkatnya arus migrasi dan globalisasi, kejahatan lintas batas semakin beragam. Indonesia, dengan ratusan TPI dan PLB, menjadi target bagi pelanggaran keimigrasian seperti illegal entry dan illegal stay. Banyak kasus menunjukkan individu masuk dan tinggal di Indonesia dengan dokumen palsu atau tanpa izin yang sah.

“Kami mendirikan Laboratorium Forensik Keimigrasian pada tahun 2003 untuk menangani masalah ini. Laboratorium ini sekarang berada di bawah Direktorat Intelijen Keimigrasian dan bertugas melakukan investigasi dokumen yang mencurigakan,” jelas Pramella. Laboratorium ini menggunakan berbagai teknik, termasuk mesin Video Spectral Comparator (VSC), yang mampu mendeteksi detail pada dokumen yang mencurigakan.

Pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menempatkan 45 mesin VSC di 33 TPI di Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan fungsi intelijen dalam deteksi dan pencegahan dini tindak pidana keimigrasian. Di Bali sendiri baru dua mesin yang ditempatkan yaitu di TPI Imigrasi Kelas I Ngurah Rai dan TPI Imigrasi Kelas I Denpasar.

“Kami berharap para petugas dapat mengoperasikan perangkat ini dengan baik dan mampu menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam laporan forensik yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan,” tambahnya.

Pramella juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penggunaan dan pelaporan bulanan penggunaan mesin VSC kepada Direktorat Intelijen Keimigrasian. Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mengupayakan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Keimigrasian untuk memastikan profesionalitas dan legalitas penuh petugas dalam memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

C. Catur Apriyanto, Ahli Forensik Kepala Kantor Imigrasi Kelas 3 Non TPI Tanjung Redep, menambahkan bahwa terjadi peningkatan tren pemalsuan paspor. Jika sebelumnya laporan pemalsuan berkisar antara 6-10 per tahun, pada tahun 2022-2023-2024 jumlah tersebut meningkat hingga 20 laporan per tahun. “Banyak kasus pemalsuan paspor yang terdeteksi di bandara, sehingga beberapa pelaku ditolak masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Negara-negara yang paling sering terlibat dalam pemalsuan paspor antara lain Kanada, Amerika, Prancis, dan Thailand. Dengan adanya VSC, diharapkan proses identifikasi paspor palsu menjadi lebih mudah dan cepat. “Rata-rata motif pemalsuan paspor adalah uang, dengan harga bervariasi mulai dari 1000 hingga 5000 US Dolar,” ungkap Ariyanto.

Kegiatan Diseminasi Forensik Keimigrasian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pelatihan kepada petugas, terutama yang bertugas di perbatasan, tentang cara melakukan deteksi dini pada dokumen keimigrasian yang diduga palsu menggunakan mesin VSC 80.(Tri Widiyanti)