630

Jakarta(Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencatat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa berdasarkan laporan yang lama.

Prabowo Subianto selaku mantan Komandan Sekolah staf dan Komando ABRI terakhir melaporkan LHKPN-nya pada 23 Juli 2003 yaitu sebesar Rp10,65 miliar dan 4.216 dolar AS.

Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai total Rp2,732 miliar di kabupaten Cianjur dan Jakarta Selatan. Selanjutnya harta bergerak berupa mobil Toyota, Land Rover, Mitsubishi Galant, Mitsubishi Pajero, Land Rover, Land Cruiser dan motor Suzuki sejumlah Rp1,45 miliar.

Harta lain adalah logam mulia, batu mulia, barang seni dan barang antik senilai Rp44 juta ditambah harta bergerak lain sebesar Rp68 juta. Harta lain juga berupa surat berharga Rp2,365 miliar dan giro setara kas lain yang berasal dari hibah Rp3,994 miliar dan 4.216 dolar AS. Namun Prabowo memiliki utang sebesar Rp500 juta dan 3.800 dolar AS.

Sedangkan harta mantan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tercatat senilai Rp16,95 miliar dan 56.936 dolar AS berdasarkan laporan pada 27 Juli 2012.

Harta tersebut terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas sebesar Rp13,858 miliar di Jakarta Selatan, kabupaten Lampung Selatan, Tangeran Selatan, Bandung dan Palembang.

Selanjutnya harta bergerak lain berupa logam mulia, batu mulia, barang seni antik dan benda bergerak lain sejumlah Rp1,115 miliar serta giro dan setara kas lain senilai Rp1,982 miliar dan 56.936 dolar AS.

Prabowo dan Hatta didukung oleh Partai Gerindra, Partai Amanan Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang.

KPK sebelumnya telah mengingatkan kepada para pihak yang ingin maju sebagai capres dan cawapres untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal tersebut berdasarkan pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

KPK juga telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam surat tersebut, KPK meminta KPU untuk menetapkan agar seluruh capres dan cawapres melaporkan harta kekayaannya terkini yaitu per Mei 2014. Terhadap laporan kekayaan yang telah diterima, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus yang menyatakan telah menerima laporan kekayaan para pelapor.

“KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

KPK juga akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas LHKPN yang telah disampaikan dan meminta para capres dan cawapres mengumumkan kepada publik.

Menurut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran Capres-Cawapres akan berlangsung mulai tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dilakukan pada 18 hingga 23 Mei 2014.

KPU akan memberitahuan hasil verifikasi administrasi pada 22 hingga 24 Mei 2014. Capres dan cawapres diberikan kesempatan melakukan perbaikan kelengkapan persyaratan 24 hingga 26 Mei 2014. Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan 26 hingga 29 Mei 2014, dan pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan 28 hingga 30 Mei 2014.

Penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres 31 Mei 2014, pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres pada 1 Juni 2014.Budi Suyanto an-mb