Foto: Dr. Agung Manik Danendra-AMD (kiri) dan Dr. dr. Letjen (Purn.) Terawan (kanan).

Denpasar (Metrobali.com)-

SBY: dr. Terawan Adalah Champion.

JKW: dr. Terawan bukanlah sosok sembarangan.

Prabowo: Saya pernah dibantu oleh dr. Terawan sehingga sekarang sehat.

AMD: dr. Terawan adalah asset bangsa.

Begitulah gambaran kata-kata penyemangat dan dukungan tokoh-tokoh negeri ini menyikapi pemecatan dr. Terawan Agus Putranto atau yang akrab dikenal dr. Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuai banyak simpati. Dukungan kepada dr. Terawan kini pun terus mengalir deras dari tokoh-tokoh negeri ini.

Salah satunya datang dari tokoh nasional yang juga tokoh Bali yakni Agung Manik Danendra yang akrab disapa AMD. Tokoh yang dijululuki Sultan Dermawan AMD karena suka berbagi dan peduli sosial ini menyampaikan rasa prihatinnya atas apa yang menimpa mantan Menteri Kesehatan ini dan menyangkan sikap IDI.

AMD yang juga dikenal sebagai tokoh milenial ini menilai dr. Terawan adalah aset yang bangsa ini yang perlu diselamatkan dari tangan oknum atau pihak-pihak yang ingin menghabisi karirnya sebagai dokter yang telah menyalamatkan banyak nyawa, telah membantu banyak orang dengan metode cuci otak atau brain wash atau DSA yang digunakannya sebagai terapi pada penderita stroke.

“Bangsa ini harus bangga punyak anak bangsa sekelas dr. Terawan yang dengan penemuan baru metode cuci otaknya banyak membantu penderita stroke. dr. Terawan adalah asset bangsa,” tegas AMD kepada media Rabu (6/4/2022).

Tokoh milenial asal Puri Tegal Denpasar Pemecutan bernama lengkap Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn.,menilai dr. Terawan adalah sosok pembaharu, agen perubahan di dunia kedokteran dengan penemuan barunya metode cuci otak atau brain wash atau DSA yang digunakannya sebagai terapi pada penderita stroke.

Namun malang menimpa dokter fenomenal bernama lengkap Dr. dr Terawan Agus Putranto karena diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemecatan tersebut berdasar rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI saat Muktamar di Banda Aceh, karena Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan dianggap tidak beritikad baik semenjak 2018.

dr Terawan saat merawat Prabowo

Bagi AMD persoalan pemecatan dr. Terawan ini menjadi bukti bahwa pemikiran, karya-karya brilian dan penemuan out of the box bisa saja tidak dianggap, diremehkan dan dijegal dengan dalih tidak ilmiah ataupun tidak mendapatkan pengakuan dari rekan-rekan sejawat satu profesi.

“Sangat disayangkan hal-hal mulia, temuan luar biasa yang dicapai dr. Terawan menjadi seolah tidak berharga, tidak berarti. Semoga ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita bagaimana menghargai suatu penemuan baru walaupun memang itu perlu dikuatkan lagi secara ilmiah,” papar AMD.

Ternyata AMD pun pernah mengalami hal yang hampir serupa dengan apa yang menimpa dr. Terawan dalam konteks penemuan barunya ditentang bahkan dicibir dan diremehkan namun kini terbukti diakui dan menjadi solusi di masyarakat.

Hal ini yakni berkaitan dengan pembaharuan hukum konsep perkawinan pada gelahang di Bali. Sebelumnya AMD yang merupakan notaris lulusan terbaik UGM ini berhasil melakukan penemuan hukum baru tentang perkawinan di Bali yang mendapatkan penguatan dari putusan Mahkamah Agung atas akta notaris yang dikeluarkan AMD terhadap konsep wanita mendapat hak mewaris di Bali.

Akta notaris ini dipakai pertimbangan Hakim Agung dalam memutus perkara-perkara kawin pada gelahang dan dijadikan yurisprudensi MA yang artinya dipakai dasar dari putusan-putusan hakim berikutnya, dan dasar dari berlakunya secara sah perkawinan pada gelahang ini secara hukum adat di Bali.

Penemuan hukum ini tidak terlepas dari konsep pikir AMD dalam penyetaraan harta warisan perempuan di Bali. Terbukti AMD dari tahun 2007 memperjuangkan hak-hak tersebut sehingga pada tahun 2010 hak-hak tersebut bisa dijadikan putusan tetap dan yurisprudensi hukum.

Penemuan hukum baru dari AMD ini kerap juga dijadikan bahan-bahan tesis mahasiswa S-2 bahkan bahan disertasi mahasiswa S-3. Jejak sejarah ini membuktikan luar biasa ketokohan dan intelektual AMD, tokoh milenial yang tidak henti-hentinya peduli dan membantu masyarakat Bali dan Nusantara ini.

AMD penggiat anti narkoba bersama dari BNN Bali

Sama seperti yang dialami dr. Terawan dengan metode cuci otaknya saat ini, kala itu konsep pikir AMD tentang penemuan hukum kawin pada gelahang ini dan perjuangan AMD terhadap konsep wanita mendapat hak mewaris di Bali ditentang organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan para profesor ahli hukum adat hingga para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi.

Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi pun tidak berpihak kepada AMD. Bahkan kala itu AMD pun nyaris dipecat dari organisasi INI. Namun alam berkata lain dan berpihak pada sosok Sultan Dermawan AMD, Cucunda dari I Gusti Ngurah Oka Pugur Pemecutan/Cok Ode, yang dikenal tokoh legendaris dua zaman, pendiri Desa Adat Denpasar, penjabat Kepala Pendaftaran Hak Milik Indonesia, terakhir Kepala Ippeda Bali Selatan.

Hakim Agung memutus berbeda melalui Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1331K/Pdt/2010. Dasar pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1331K/Pdt/2010 berkaitan dengan Akta Perjanjian Pembagian Warisan Nomor 3 tanggal 13 Juni 2007 yang dibuat di Kantor Notaris Agung Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn., disebutkan bahwa status Mepanak Bareng adalah sah dan diakui keberadaannya, serta ditetapkan dalam masyarakat Hindu diBali.

Perlu ditegaskan bahwa mengenai suami dan istri berstatus kapurusa di rumahnya masing-masing, telah diakui berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1331 K/Pdt12010, hari Kamis tanggal 30 September 2010, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 603 PK/Pdt/2012, hari Selasa tanggal 24 Desember 2013.

Pertimbangan Hakim Agung dalam memberi Putusan tersebut  berdasar atas akta otentik notaris Anak Agung Ngurah Manik Danendra S.H., M.H., M.Kn., pada tahun 2007 tersebut. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di atas menimbulkan akibat hukum terhadap sistem waris adat dalam masyarakat adat Bali yaitu masyarakat Bali mengikuti aturan yang telah ada saat ini dikarenakan putusan ini telah menjadi yurisprudensi.

Penemuan hukum ini dan dijadikannya putusan Hakim Agung terhadap putusan atas akta notiriil yang dikeluarkan AMD menjadi bukti kecemerlangan pemikiran AMD sebagai sosok tokoh fenomenal yang bahkan bisa disejajarkan dengan fenomenalnya dr. Terawan dengan metode cuci otaknya dan kini menjadi pembicaraan hampir seluruh negeri. (dan)