Foto: Pemerhati PMI yang juga Direktur Utama PT. Ratu Oceania Raya Bali I Nengah Yasa Adi Susanto.

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepulangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) semakin banyak melalui jalur laut kahir-akhir ini. Sebab, kepulangan dengan pesawat udara terkendala charter pesawat serta otoritas beberapa negara tujuan transit melarang pesawat untuk transit.

“Seharusnya pemulangan para PMI kita melalui jalur pelabuhan termasuk Pelabuhan Benoa, Bali tidak ada masalah dan seharusnya bisa dilakukan seperti sebelumnya,” kata pemerhati PMI yang juga Direktur Utama PT. Ratu Oceania Raya Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto di Denpasar, Jumat (24/4/2020).

Dalam hal ini, menurut Adi Susanto perlu dicermati surat dari Gubernur Bali Nomor: 552/2817/Dishub tertanggal 9 April 2019 yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Jakarta Perihal Rekomendasi Pemulangan ABK Indonesia dari Luar Negeri.

Dalam surat ini tegas sudah tegas dinyatakan bahwa ABK (PMI) asal Bali dapat diturunkan di Pelabuhan Benoa dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Protokol Kesehatan dan pintu masuk Covid-19

Begitu juga dalam Surat Edaran Dirjen  Perhubungan Laut No. SE 13 Tahun 2020 Perihal Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adi Susanto yang juga Tokoh asal Desa Bugbug, Karangasem ini menambahkan dengan hal tersebut seharusnya dari Pemerintah Provinsi Bali tidak ada kendala untuk menerima kapal pesiar Carnival Splendour untuk berlabuh di Benoa dan menurunkan PMI asal Bali karena memang sesuai aturan sudah terpenuhi.

“Kalau kita mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga tidak ada satupun pasal yang melarang pemulangan PMI melalui jalur laut atau pelabuhan,” papar Adi Susanto.

Lebih lanjut Adi Susanto menjelaskan jika mengacu pada Pasal 14 pada huruf  a dan b tegas dinyatakan bahwa kapal penumpang boleh menurunkan penumpang yang melayani pemulangan PMI dan atau WNI menuju daerah asal anak buah kapal WNI.

“Jadi sekarang kenapa Carnival Splendour belum bisa berlabuh dan menurunkan PMI asal Bali di Benoa, apakah karena belum mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 pusat atau Pemprov Bali?” tanya Adi Susanto heran.

Advokat pada Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners ini berharap Gubernur Bali memberikan klarifikasi terkait dengan situasi ini karena ada 188 PMI asal Bali dari 327 PMI yang ada di kapal tersebut dan saat ini masih terombang-ambing di perairan Karangasem.

“Jadi harapan saya sebagai masyarakat Bali dan mantan PMI juga Gubernur Bali menanggapi keluhan para PMI asal Bali yang sampai saat ini belum bisa sandar di Benoa, Bali entah karena apa alasannya,” kata Adi Susanto yang juga mantan Sommelier di Celebrity Cruise selama 10 tahun ini.

Menurut Adi Susanto yang getol menyuarakan keadilan bagi PMI ini Gubernur Bali seharusnya bisa menjelaskan kepada masyarakat kenapa Carnival Splendour belum bisa berlabuh di Pelabuhan Benoa, Bali.

“Apabila kendalanya karena belum dapat izin dari Dirjen Perhubungan Laut dan Ketua Gugus Penanggulangan Covid-19 pusat di Jakarta maka seharusnya juga dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak mereka,” ujar Adi Susanto yang juga Direktur Utama PT. Ratu Oceania Raya Bali, agen perekrutan PMI kapal pesiar yang beralamat di Jl. Beringin 56 Br. Pegending, Dalung, Kuta Utara ini.

Dengan demikian PMI asal Bali bisa diturunkan secepatnya di Pelabuhan Benoa, Bali dan selanjutnya dilakukan penanganan sesuai protokol penanganan Covid-19.

“Jadi semua pihak harus ikut membantu para Pahlawan Devisa ini yang sudah menyumbangkandevisa  ratusan triliun setiap tahunnya kepada Negara ini, tutup Adi Susanto yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali ini. (wid)