Denpasar (Metrobali.com)-

Berbagai usaha dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan upaya pelayanan dibidang kependudukan. Salah satunya layanan dengan sistim jemput bola keseluruh Kecamatan di Kota Denpasar. “Menghadapi era globalisasi seperti sekarang ini dimana tingkat kecerdasan masyarakat terus makin meningkat maka upaya pelayananpun harus meningkat pula”, demikian dikatakan Ir. Nyoman Gede Narendra Kadis Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (20/5).

Dijelaskan Narendra, terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan dengan Pelayanan Prima menuju Penduduk Berkualitas dan mendukung Pembangunan Kota Denpasar Berwawasan Budaya adalah visi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil yang harus mampu dijabarkan oleh setiap pegawai atau aparatur. Maka dari itu agar terwujud data kependudukan yang akurat dengan tingkat validitas yang mendekati sempurna, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan disamping diperlukan kesadaran dari masyarakat.

Melalui sistim pelayanan jemput bola yang telah dilaksanakan ke seluruh Kecamatan di Kota Denpasar diharapkan mampu mempempercepat sistim pencatatan administrasi penduduk disamping mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti penting dokumen atau data kependudukan, ujar Narendra. Dalam upaya pelayanan, pihaknya juga menerapkan prinsip-prinsip pelayanan seperti; sederhana atau tidak berbelit-belit, jelas, pasti, terbuka, adil dan tepat waktu.

Ia juga menepis adanya anggapan terjadi keterlambatan pelayanan, menurutnya sepanjang yang menjadi persyaratan sudah terpenuhi pasti prosesnya cepat dan mudah. Seperti halnya KTP tidak sampai 10 menit semuanya bisa selesai, pada umumnya semua layanan yang diberikan sudah berjalan dengan baik.Walaupun demikian dirinya juga tidak menampik adanya beberapa kendala, seperti layanan untuk catatan akta perkawinan. Dimana permintaaan pencatatan akta perkawinan yang dilayani ke rumah jumlahnya makin meningkat sementara personil yang dimiliki amat terbatas. Satu sisi, ini adalah hal yang amat menggembirakan disisi lain perlu ada strategi terhadap terbatasnya personil, jelasnya.

Khusus untuk layanan pencatatan akta perkawinan ke rumah, yang penting masyarakat pemohon bisa mengajukan permohonan jauh-jauh hari sebelumnya, “saya kira tidak masalah”, terangnya. Demikian halnya dengan akta kelahiran, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2006 setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa paling lambat 60 hari. Jika lebih dari waktu yang ditentukan atau lebih dari 1 (satu) tahun tentu proses pencatatan harus melalui pengadilan dan dikenai sangsi administratif berupa denda. Hal tersebut dibenarkan Kabid. Pencatatan Sipil Bu Pande. Jadi pada dasarnya kutipan akta pencatatan sipil yang terdiri dari akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak semuanya harus terdaftar dan  tercatat, jelasnya. SDN-MB