Klungkung ( Metrobali.com )-

Kekhawatiran beberapa kalangan soal akan nganggurnya Kapal Nusa Jaya Abadi atau Roro milik Pemkab Klungkung mulai ada titik terang. Bupati Klungkung Wayan Candra memberikan jaminan kalau Roro dipastikan akan tetap beroprasi. Candra sendiri mengakui sudah ada solusi agar Kapal tersebut bisa beroprasi seperti semula.

Kepada Metrobali.com pada senin ( 17/12 ) Bupati Candra mengatakan telah digelar musyawarah atau pertemuan yang melibatkan unsur Muspida Klungkung.  Dari pertemuan tersebut akhirnya disepakati kalau Roro tetap bisa beroprasi. “Ya kami pastikan kalau Roro tetap beroprasi, sekalipun sekarang ini proses tender belum selesai,” ujarnya.

Awalnya Roro terancam nganggur karena ada larangan tender mendahului. Sebab kalau tender dilakukan sesuai dengan proses APBD jelas akan terlambat. Karena proses tender sendiri memakan waktu sekitar dua bulan. Dikhawatirkan selama dua bulan Kapal tersebut tidak beroprasi. Hal ini sempat menjadi kekawatiran beberapa kalangan termasuk warga Nusa Penida.

Menurut Candra persoalan seperti ini bukan yang pertama kalinya. Tamuan sudah pernah terjadi tahun 2009 lalu. “Saat itu sempat terjadi permasalahan yang hampir sama,” ujarnya.

Pada saat itu menjelang kontrak oprasional berakhir namun APBD belum ketok palu. Candra mengakui telah mengundang Muspida untuk bersama sama mencarikan solusi. Dan langkah yang diambil hampir sama dengan pada tahun 2009 lalu yakni sebuah kebijakan bersama. Untuk itu Candra juga akan meminta kepada pemenang tender yang sekarang ini sedang mengoprasikan kapal tersebut agar terus mengoprasikan kapal ini sebelum ada pemenang tender baru. Kebijakan ini dinilai perlu karena Roro menyangkut kepentingan masyarakat banyak sehingga harus ada solusi.

Hal yang sama juga dikemukakan Kadishub Klungkung Nengah Sukasta. Dirinya mengakui kalau Muspida sudah mengambil kebijakan. Untuk itu agar roro bisa terus beroprasi secara teknis pihaknya akan menunjuk salah satu pihak yang akan mengoprasikan kapal tersebut sampai ada pemenang tender. Sementara soal biaya akan dianggarkan dari Pos APBD Induk.

Sebelumnya Sukasta mengakui ada kendala soal proses tender karena APBD Klungkung masih dalam verifikasi Gubernur. Sementara untuk melakukan tender butuh waktu dua bulan. Sedangkan untuk tender mendahului tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan sesuai dengan Perpres nomor 70 tahun 2012 tetang perbuhan Perpres nomor 54 tentang barang dan jasa, dinyatakan bahwa proses tender tidak dapat dilakukan sebelum APBD ditetapkan, ujarnya. SUS-MB