Rekor Muri makan Ledok dimenangkan Bupati Candra...mantap (1)

Klungkung ( Metrobali.com )-

Tersangka mantan Bupati Klungkung Wayan Candra yang berkuasa selama dua periode akhirnya pada Selasa ( 26/8 ) resmi menjadi tahanan Kejari Klungkung yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) Klungkung. Penahanan tersangka Candra ini dilakukan Kejari Klungkung karena yang bersangkutan tersandung kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa dengan kerugian negara lebih dari Rp 7 Miliar.

Hal itu dikatakan Kajati Bali Aditya Warman ketika tersangka mantan Bupati Wayan Candra meninggalkan Kejari menuju LP Klungkung.  “ Ya penahanan mantan Bupati Klungkung Wayan Candra dilakukan karena kami telah menemukan unsur unsur tindak pidananya dan semua persyaratan baik syarat objektif dan syarat subjektifnya telah terpenuhi, “ jelas Kajati Bali yang didampingi Kejari Klungkung Totok Bambang Dwijo Saputra.

Ia menambahkan bahwa untuk lancarnya proses penyelesaian perkara yang bersangkutan berdasarkan hasil penyelidikannya kami mengambil kesimpulan terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan. Menurutnya penahan Candra tidak dilakukan di Kejati melainkan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) Klungkung.

kajati

Sementara itu Kajati mengatakan yakinnya kejaksaan menahan tersangka Candra  karena semua unsur tindak pidana yang disangkakan telah terpenuhi semuanya. Seperti unsur kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih dan itu akan digali terus.

Disamping kasus korupsi,  TPPU-nya juga kami sangkakan seperti perjalanan arus ke mana disimpan dan dicucinya juga harus jelas. Terkait barang yang akan disita Kajati sendiri mengatakan hal itu sudah pasti namun dirinya menyarankan untuk menanyakan kepada penyidik. SUS-MB