Candra1
Denpasar (Metrobali.com)-
Mantan Bupat Klungkung I Wayan Candra didakwa menerima gratifikasi pembangunan Dermaga Gunaksa pada 2006-2007.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azman Tanjung mengungkapkan bahwa lokasi bangunan berada di bekas galian C Desa Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 50 hektare.

“Untuk keperluan pengadaan tanah guna pembangunan dermaga dan jalan menuju dermaga tersebut maka pada tahun 2007 Pemkab Klungkung mengalokasikan anggaran pada Dinas Perhubungan Klungkung Rp1,92 miliar yang ditetapkan dalam Perda Klungkung No 2 tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang APBD Kabupaten Klungkung tahun 2007, kemudian dalam Perda Klungkung No 7 tahun 2007 tanggal 6 November 2007 tentang Perubahan APBD Kabupaten Klungkung tahun 2007 sehingga anggaran tersebut menjadi Rp14 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya Bupati dua periode tersebut membentuk Panitia Pengadaan Tanah melalui Keputusan Bupati No 261 tahun 2007 tanggal 7 Agustus 2007, serta menerbitkan Keputusan Bupati No 321 tahun 2007 tanggal 15 November 2007 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah.

Kemudian, 26 November 2007 bertempat di Balai Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Panitia Pengadaan Tanah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus melakukan musyawarah untuk menentukan besarnya ganti rugi atas tanah yang akan dibebaskan. Padahal saat itu Tim Penilai Harga Tanah belum membuat taksiran harga atas tanah di lokasi tersebut.

Panitia Pengadaan Tanah menentukan sendiri taksiran harga tanah Rp13,14 juta per are (per 100 meter persegi) dengan berpatokan harga pembebasan tanah di Gunaksa untuk pembangunan Jalan By Pass Tohpati-Kusamba tahun 2003 sebesar Rp10 juta per are ditambah inflasi per tahun sebesar 7 persen.

Penaksiran harga bukan menjadi kewenangan Panitia Pengadaan dan harga didasarkan pada nilai jual objek pajak.

Pada 29 November 2007, terdakwa menghadiri rapat untuk menentukan ganti rugi yang disepakati sebesar Rp14 juta per are tanpa potong pajak.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengambil keuntungan dari keputusan rapat tersebut dengan membeli tanah di lokasi proyek seharga Rp8 juta per are dengan meminjam nama Ni Made Anggara Juni Sari dan I Dewa Ayu Budhi Arini.

Candra menerima ganti rugi atas tanah yang dibelinya dengan menggunakan nama Ni Made Anggara Juni Sari. Uang ganti rugi diambil Camat Dawan yang pada saat itu dijabat I Wayan Sujana dari I Wayan Tika dan I Wayan Pegig Suatama senilai Rp1,176 miliar.

Selanjutnya, atas permintaan Wayan Sujana tersebut, I Wayan Tika dan I Wayan Pegig Suatama memberikan slip penarikan uang Rp1,176 miliar dari rekening Bank BPD Bali Cabang Klungkung.

Setelah mendapatkan uang tersebut, Wayan Sujana menyerahkan kepada terdakwa di ruang kerjanya di kantor Pemkab Klungkung di Semarapura tanpa tanda terima.

Selain itu, terdakwa juga menerima rugi tanah atas nama I Dewa Ayu Budhi Arini sebesar Rp21 juta melalui I Ketut Latra selaku perantara dalam jual beli tanah tersebut.

Pada 17 Januari 2008, terdakwa juga menerima “fee” ganti rugi lahan yang diatasnamakan Ni Made Anggara Juni Sari dan I Dewa Ayu Budhi Arini sebesar Rp200.

Semua keuntungan dalam proyek tersebut ditampung di rekening terdakwa, yakni Bank Mandiri, Bank BPD Bali, Bank BCA, dan Bank Permata.

Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli properti dan tanah.

Candra juga didakwa menerima gratifikasi atas investasi pembangunan hotel dan tempat perjudian kasino yang batal dibangun, penerimaan CPNS, dan lain-lain yang nilainya mencapai Rp42 miliar lebih. Bahkan, terdakwa juga didakwa menyembunyikan atau menyamarkan uang atau harta hasil korupsi atau gratifikasi dengan berbagai cara.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal 30 April 2008, terdakwa mempunyai harta kekayaan sebesar Rp1,76 miliar. Namun selama kurun waktu 2003–2013 telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp60,02 miliar.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal yakni kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatan mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri dan orang lain secara bersama-sama.

Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatan sehingga orang lain mendapatkan keuntungan. AN-MB