Buleleng (Metrobali.com) –

Agenda pleno hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak Tahun 2021 di Buleleng telah selesai. Dan seiring dengan pleno tersebut, terjadi aksi protes yang dilayangkan oleh salah satu calon perbekel dengan Nomor Urut 3 yakni Ir. Nyoman Ardini Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar. Ia mengajukan surat keberatan atas proses Pilkel yang dianggap ada kecurangan. Surat keberatannya itu dikirimkan langsung ke Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

Perlu diketahui disini, hasil Pilkel Desa Kayuputih yang diikuti 3 calon peserta, diantaranya adalah calon petahana (incumbent) yakni Made Sudiarta, dan dua orang calon lainnya dari kalangan perempuan. Calon nomor urut 1 Kadek Dina Nuriani memperoleh suara sebanyak 1.593 suara, calon nomor urut 2 Made Sudiarta mendapat 501 suara dan Nyoman Ardini selaku calon nomor urut 3 mendapatkan suara sebanyak 886 suara. Hasil ini menjadikan calon nomor urut 1, Kadek Dina Nuriani menggantikan calon incumbent untuk periode 2021-2027.

Terkait dengan surat keberatan yang diajukan langsung ke bupati oleh Nyoman Ardini, Ketua Panitia Pilkel Desa Kayuputih, Guru Made Gawe mengatakan memang calon nomor urut 3 Nyoman Ardini melayangkan surat keberatan kepada Bupati Buleleng. Namun menurutnya, surat keberatan itu bukan keberatan hasil Pilkel, namun keberatan proses Pilkelnya.

“Nyoman Ardini menganggap dalam proses pilkel ada yang curang, berupa bagi sembako dan bagi-bagi voucer serta dugaan bentuk pelanggaran lainnya,” jelasnya saat dikonfirmasi Kamis, (4/11/2021) siang.

Ungkapan yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena. Menurutnya surat keberatan ditujukan ke Panitia Pilkel Desa Kayuputih dan bukan ke Bupati Buleleng. Karena bukan ranahnya bupati, melainkan panitia pilkel.

“Keberatannya itu tidak akan mengganggu terkait hasil Pilkel, karena yang diajukan keberatan adalah proses pilkelnya” ucapnya.

Dijelaskan pula, sesuai Perda No. 15 khususnya pada Pasal 65 tentang perselisihan, disebutkan bahwa keberatan terhadap hasil pemilihan diselesaikan oleh Bupati dalam rentang waktu 30 hari.

“Artinya yang digugat itu hanya boleh terkait hasil penghitungan suara Pilkel dan bukan proses pilkelnya,” jelas Agus Jaya Sumpena.

Lantas, bagaimana tindak lanjut surat keberatan yang dianggap salah sasaran itu?

Dengan tegas Agus Jaya Sumpena mengatakan surat keberatan yang diajukan calon Perbekel nomor urut 3 dari desa Kayuputih yakni Nyoman Ardini tetap ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama panitia maupun pejabat terkait untuk dibahas bersama.

“Tetap ditindak lanjuti sembari menunggu petunjuk bupati maupun berkoordinasi dengan panitia pilkel,” tandasnya. GS