Foto: Caleg DPR RI dapil Bali dari Partai Gerindra A.A. Ngurah Alit Wiraputra yang juga Ketua Umum Kadin Bali (kanan) saat bersama Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Bali I Wayan Wiratmaja.

Denpasar (Metrobali.com)-

Caleg DPR RI dapil Bali dari Partai Gerindra A.A. Ngurah Alit Wiraputra ditangkap Direskrimum Polda Bali, Kamis pagi (11/4/2019) di Jakarta. Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Bali  ini ditangkap terkait  dugaan penipuan pengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Benoa, Bali.

Atas penangkapan caleg Gerindra, ini jajaran elite Partai Gerindra Bali tampaknya bersikap dingin dan tidak terlalu ambil pusing. Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Bali I Wayan Wiratmaja menegaskan kasus ini tidak ada kaitan dengan partai. Sebab ini murni kasus pribadi Alit Wiraputra.

“Itu kan terkait masalah pribadi. Tidak ada hubungannya dengan Partai Gerindra. Dan beliau pun tidak ada di struktur Partai Gerindra sejak 2013,” kata Wiratmaja saat dikonfirmasi via sambungan telepon seluler, Kamis siang (11/4/2019).

Ia menjelaskan kasus yang menjerat Alit Wiraputra ini merupakan kasus tahun 2013 urusan bisnis pribadi Alit Wiraputra dan rekan-rekannya. Jadi tidak ada keterkaitan dengan Partai Gerindra.

Selain itu, sebenarnya Gerindra Bali juga sudah sejak awal mewanti-wanti potensi permasalahan ini sebelum memasang Alit Wiraputra sebagai caleg Gerindra untuk tarung di DPR RI. Yakni dengan mengkonfirmasi dan menanyakan ke Alit Wiraputra apakah kasusnya ini sudah selesai dan tidak ada potensi proses hukum berikutnya

“Sebelumnya mencalonkan diri ke DPR RI lewat Partai Gerindra, saya sudah sempat tanyakan apakah kasusnya itu sudah clear atau belum. Dibilang sudah clear. Beliau juga bebas tidak ada  penahanan. Jadi kami calonkan beliau ke DPR RI dari Partai Gerindra,” beber Wiratmaja.

Ditangkap di Jakarta Langsung Dibawa ke Polda Bali
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (11/4/2019) membenarkan penangkapan terhadap Alit Wiraputra yang juga Ketua Kadin Bali ini.

“Ya Ketua Kadin ditangkap di Hotel Belligio kuningan Jakarta, tadi pagi Pukul 07.30 WIB,” kata Hengky Widjaja.

Ia menerangkan,  tersangka (Alit Wiraputra” sudah langsung diterbangkan dari Jakarta dengan menggunakan pesawat City Link tujuan JakartaBali untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Bali.

Hengky menegaskan, Ketua Kadin Bali ini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan pengurusan perizinan pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo, Benoa.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menerangkan, Alit Wiraputra sebenarnya sudah ditetapkan tersangka sejak Jumat (5/4/2019) lalu.

Namun, saat dilakukan pemanggilan pada Selasa (9/4/2019) lalu untuk diambil keterangan, ternyata yang bersangkutan mangkir dan berangkat ke Jakarta.

“Karena tidak kooperatif, kami perintahkan anggota untuk lakukan penangkapan dan tadi subuh sudah ditangkap,” ujarnya Kombes Andi saat dijumpai usai acara peresmian Gedung Panti Asuhan Kemala Bhayangkara di Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (11/4/2019) sebagaimana dilansir TribunBali.com.

Kombes Andi mengungkapkan, kasus yang menjerat Ketua Kadin Bali ini sudah terjadi sejak lama. Hal itu bermula antara tersangka dengan pelapor bernama Sutrisno bekerja sama membentuk PT BSM yang akan berkerja sama dengan Pelindo dalam proyek pelebaran pelabuhan.

Diterangkan, Sutrisno sebagai investor dan AA Alit Wira Putra merupakan penyalur karena memiliki kedekatan dengan berbagai elemen, dalam hal ini bisa berkomunikasi dengan masyarakat, tokoh, dan instansi pemerintahan.

“Dia diberikan tanggung jawab untuk melakukan kepengurusan perizinan terhadap proyek tersebut, salah satunya yang telah disepakati adalah ia akan menyiapkan audiensi dengan pemerintah dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, hingga mendapatkan persetujuan prinsip dari Gubernur Bali,” ungkapnya. (wid)