Jembrana (Metrobali.com)

 

Seorang kakek berusia 61 tahun asal Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali diamankan di Polres Jembrana. Pelaku HS diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 3 tahun.

Dari informasi berawal saat korban mengeluh sakit kepada orang tuanya. Dirasa aneh, orang tuanya kemudian bertanya kepada korban.(anaknya).

Bak disambar petir di siang bolong, orang tua korban kaget mendengar pengakuan korban. Bahkan orang tua korban semakin marah karena terduga pelaku tidak lain tidak bukan tetangganya sendiri, HS.

Terduga pelaku HS diduga melakukan aksi bejatnya di kebun dekat rumahnya. Korban yang masih polos ini dirayu akan dibelikan es krim.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra dikonfirmasi Sabtu (9/12/2023) mengatakan, pelaku HS sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kami amankan dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim, Agus.

Tersangka membujuk korban dengan iming-iming akan diberikan es krim. Dan kemudian korban diajak ke kebun dekat rumah tersangka.

“Tersangka diduga melakukan pelecehan atau pencabulan di kebun. Masih kami dalami,” terangnya.

Tersangka, kata Kasat Reskrim, sering bertemu dengan korban karena tersangka dengan orang tua korban bertetangga.

Disebutnya kasus dugaan pencabulan terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Jembrana. Dan laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melajukan penyelidikan.

“Dari hasil lidik didapat bukti permulaan yang cukup sehingga kasusnya dinaikan ketahap penyidikan,” ungkapnya.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu apakah ada korban lain selain korban. “Masih kami kembangkan,” imbuhnya.

Kasat Reskrim AKP Agus kembali menghimbau agar para orang tua selalu menjaga dan memperhatikan anak-anaknya sehingga tidak menjadi korban predator seksual. (Komang Tole)