Foto: Advokat dan pengamat kebijakan publik Togar Situmorang yang juga mantan Caketum KONI Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketum KONI BALI telah menyusun pengurus baru dan diharapkan KONI Pusat untuk segera melantik dikarenakan telah menunggu 3 agenda kerja PORPROV 2022, PRA PON 2023 dan PON 2024.

Togar Situmorang,sebagai peserta Caketum KONI BALI melihat dalam susunan pengurus yang baru belum mencerminkan Reformasi dan Demokrasi dimana terlihat jelas ada titipan dari oknum pejabat Penguasa dalam susunan pengurus KONI BALI terpilih tersebut terbukti beberapa OKNUM adalah ASN oleh sebab itu telah meminta Klarifikasi terhadap KEMENPORA RI dan Komisi X DPR RI serta PRESIDEN RI JOKO WIDODO diperbolehkan dalam aturan atau tidak.

Disamping KEMENPORA RI dan PRESIDEN juga DPR RI akan melakukan diskusi dengan tim hukum untuk segera ambil langkah hukum dengan mengajukan Gugatan demi merubah semangat sportifitas dan management keterbukaan publik wajib diterapkan dikemudian hari tanpa ada campur tangan Penguasa dalam melaksanakan MUSPROV KONI BALI dikemudian hari.

“Masyarakat perlu juga mengawal jalan penyelenggaran kegiatan KONI BALI kedepan karena sebelumnya juga bertiup ada dugaan korupsi yang telah dilayangkan secara terbuka oleh seorang pecinta Olah Raga karena terbukti ada pengaduan di Kajati Bali diduga melibatkan mantan Ketua Umum Koni dan Ketua Umum KONI terpilih namun telah dicabut akibat ada tekanan untuk mencabut pengaduan tersebut,” kata Togar Situmorang, Minggu (10/4/2022).

Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali diharapkan segera menjalankan kewajiban sebagai salah satu aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi wajib berupaya keras melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta berupaya mengembalikan Kerugian Negara akibat Korupsi.

Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 mengingatkan Indonesia Negara Hukum sesuai pasal 1 Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan berdasarkan UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dasar hukum kewenangan Jaksa sebagai Penyidik terdapat dalam Pasal 30 ayat 1 Huruf D serta diatur juga dalam Pasal 6 ayat 1 KUHAP maka peran Jaksa dalam penyidikan Tindakan Pidana Korupsi sudah memiliki dasar hukum.

Togar Situmorang Doktor muda Ilmu Hukum menghimbau Jaksa untuk memproses setiap pengaduan masyarakat tentang korupsi merupakan pintu masuk untuk mengusut tuntas serta diharapkan bisa konsisten dan profesional dalam penegakkan hukum juga peraturan perundang undangan karena bila tidak demikian maka itu berakibat timbulnya prilaku koruptif.

“Kami berharap penanganan Korupsi dari masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bisa terpuaskan apalagi saat ini pihak Kejaksaan sedang memulihkan marwah kepercayaan publik akibat ada oknum jaksa nakal menyalahgunakan jabatan serta kewenangan ,” ungkap Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di Jakarta, Bali, Bandung.

 

Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali karena kewenangan wajib turun memeriksa karena merupakan salah satu indikator untuk transparannya pengelolaan anggaran di induk organisasi olahraga tersebut dimana Korupsi , suatu penyalahgunaan kekuasaan, Mal Administrasi dan praktik KKN, dan pengadaan barang atau jasa yang tidak sesuai aturan hukum karena merupakan dugaan sehingga wajib untuk ditelusuri.

KONI merupakan Badan Publik seperti yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UU NO 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP dengan itu diingatkan karena anggaran induk organisasi olahraga tersebut bersumber dari APBN atau APBD. Karena itu baik pengelolaan maupun penggunaan anggaran KONI mesti transparan, terbuka dan informasinya dapat diakses publik, apakah anggaran untuk pembinaan atlet, cabang olahraga ataupun honor pengurus KONI BALI harus transparanlah.

Mengimpimplementasikan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), apakah KONI Bali selama ini telah menjalankan kewajibannya selaku Badan Publik terutama tentang transparansi penggunaan dana hibah APBD yang diterima induk organisasi olahraga tersebut.

Kuat dugaan salah satu indikator karena ada ketakutan pihak tertentu untuk tidak transparannya dalam pengelolaan anggaran di Induk Organisasi tersebut, sehingga ada dugaan Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan sampai Mall Administrasi serta praktik kolusi maupun nepotisme, badan publik oleh sebagian orang demi melanggengkan kekuasaan dibantu penguasa daerah terus ingin mencuri uang rakyat dari dana Hibah dan APBN juga APBD

“Sikap transparansi dan keterbukaan itu sangat penting diterapkan dimasyarakat sebab Koni sebagai wadah olahraga harus memberikan suatu informasi yang terpecaya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat guna sebagai parameter atau kontrol sosial check and balance dimasyarakat untuk kemajuan sektor olahraga di Bali,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung. (dan)