Jakarta (Metrobali.com)-

Buronan pembobolan dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp249 miliar, Yudi Kartolo, ditangkap tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung di sebuah rumah kontrakan Kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat (14/6) malam menyatakan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang masuk dalam pencarian interpol, ditangkap pada Jumat (14/6) pukul 22.56 WIB.

“Diamankan di rumah kontrakan di Taman Senayan 3 Blok HH 1 Nomor 18 Bintaro sektor 9. Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren RT 05/15,” katanya.

Yudi Kartolo merupakan Komisaris PT Delta Makmur Ekspresindo terpidana pembobolan BRI senilai Rp249 miliar antara bulan Januari 2003 sampai dengan bulan September 2003, bertempat di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Segitiga Senen Jalan Raya Senen Jakarta Pusat dan di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan pidana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 447/K/Pid/2005 Tanggal 24 Juni 2005.

Dirinya harus menjalani hukuman kurungan selama 15 th dan denda Rp1 miliar subsidiair lima bulan kurungan uang pengganti Rp55.227.742.098,79 subsidiair dua tahun penjara. INT-MB