Bupati Tamba Terima Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD Tahun 2024
Jembrana (Metrobali.com)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali mulai melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2024. Entry Meeting BPK Perwakilan Bali diterima langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba di Ruang VIP Bupati Jembrana, Kamis (13/2).
Entry Meeting BPK Perwakilan Provinsi Bali tersebut juga dihadiri oleh Sekda Jembrana, I Made Budiasa bersama Assisten Administrasi Umum, Inspektur, Plt. Kepala BPKAD serta Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemeriksaan interim dijadwalkan dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 10 Pebruari hingga tanggal 11 Maret 2025.
Bupati I Nengah Tamba berharap semua data yang dibutuhkan oleh BPK dapat dipenuhi oleh seluruh OPD di Pemkab Jembrana hal tersebut guna memperlancar proses pemeriksaan.
“Saya harapkan agar semua yang dibutuhkan dalam kaitannya terhadap pemeriksaan ini dapat dipenuhi serta semua pengeluaran dapat dijelaskan sesuai fakta agar pemeriksaan ini berjalan dengan lancar dan cepat,” ucapnya.
Selain itu, menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Tamba juga memberikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali serta meminta agar tetap memberikan arahan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman BPK yang selama ini kita sudah menjalin kerjasama dengan baik sekali. Saya tetap menitipkan Jembrana agar tetap dibantu agar pemerintahan di kabupaten Jembrana dapat berjalan dengan baik dan benar,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Penanggungjawab Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Bali, Ikhsan Aprian menyampaikan sejumlah poin yang akan menjadi objek pemerintah interim di kabupaten Jembrana.
“Tujuan dari pemeriksaan ini diantaranya untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam penyusunan LKPD, menilai Kepatuhan atas Peraturan Perundang-undangan, dan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun tertentu,” jelasnya.
Ikhsan berharap selama pemeriksaan berlangsung, tim pemeriksa untuk dapat didampingi oleh pejabat yang berkompeten dalam bidang-bidang yang diperiksa sehingga diperoleh data yang tepat dan benar.
“Terkait dengan kegiatan wawancara maupun cek fisik dan permintaan keterangan mohon nanti yang mendampingi agar benar-benar mengetahui kegiatannya,” tegasnya. (Humas Jembrana)