Bupati Jembrana , I Nengah Tamba.

Jembrana (Metrobali.com)-

 

PPKM Darurat resmi diberlakukan di Jembrana. Sejumlah pembatasan diterapkan , termasuk pengetatan jam malam operasional usaha guna mencegah kerumunan.
Pelaksanaan PPKM hari kedua itu mendapat perhatian dari Bupati Jembrana , I Nengah Tamba. Bersama Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa , Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna serta Danyon Mekanis Garuda Nusantara Letkol Inf. Amin M Sait, Minggu malam, 4/7/2021, Bupati turun melaksanakan patroli malam hari guna memastikan aturan itu benar benar dipatuhi.

Lokasi yang dituju mulai dari pasar senggol Negara, menuju Kelurahan Banjar Tengah, Kelurahan Loloan Barat hingga ke obyek wisata di Desa Delod Berawah-Mendoyo. Sepanjang perjalanan , tim gabungan yang terdiri dari personil kepolisian, TNI, Pol PP menyasar aktivitas usaha milik masyarakat. Termasuk memantau jam operasional warung, rumah makan, cafe serta tempat keramaian lainnya yang dibatasi hingga pukul 20.00 wita.

Secara persuasif , mereka mengingatkan warga yang masih melaksanakan aktivitas . Termasuk membubarkan warga yang kedapatan berkerumun dijalan. Langkah pembatasan itu guna mencegah kerumunan dan membatasi penyebaran virus covid-19 yang mulai menanjak penambahan kasusnya di Jembrana.

Secara umum Bupati melihat pelaksanaan PPKM darurat di Jembrana sejak hari pertama sudah baik. Masyarakat dinilainya sadar dan bertanggung jawab mengamankan pememberlakuan PPKM Darurat yang merupakan kebijakan pemerintah pusat.

” Tadi kita keliling bersama bapak Dandim, Kapolres , Danyon , sudah baik. Toko toko, warung makan sudah tutup sesuai aturan jam operasional. Demikian juga fasilitas umum yang biasa tempat kumpul warga, sepi.
Mudahan hal ini bisa dipertahankan , kondusif hingga akhir nanti pada tanggal 20 juli , ” kata Bupati.

Ditambahkan Bupati, dirinya turun menatau langsung bersama jajaran Forkompinda Jembrana bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Namun seluruh cakupan wilayah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali termasuk Kabupaten Jembrana harus taat protokol kesehatan.

” Ini merupakan Instruksi Pemerintah Pusat. Sangat ketat dengan tujuan yang bagus untuk kita semua. Agar masyarakat sehat ,aman dan ekonomi cepat pulih kembali,” jelasnya.

Bupati mengatakan saat ini sosialisasi terua dimasifkan. Pendekatan dimasyarakt juga lebih banyak humanis . Namun langkah tegas bisa diterapkan terutama bagi mereka yang kedapatan membandel.

” Tentu sanksi sudah ada sesuai aturan PPKM Darurat. Mungkin yang pertama hanya sebatas himbauan, namun jika sampai 3 kali kita ingatkan masih membandel, ada langkah-langkah penutupan tempat usaha,” tegas Bupati.

Langkah tegas itu sambung tamba semata mata demi kebaikan bersama. ” Semoga dengan PPKM Darurat 3-20 Juli terjadi penurunan covid-19 yang signifikan,” tandas Bupati.

 

Sumber : Humas Pemkab Jembrana