Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya S.E., M.M sampaikan Pidato Pengantar Tujuh Buah Ranperda pada Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan III Tahun 2021, di TCC Kantor Bupati Tabanan, Jumat (12/11).

 

 

Tabanan (Metrobali.com)-

 Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya S.E., M.M sampaikan Pidato Pengantar Tujuh Buah Ranperda yaitu rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun anggaran 2022 dan enam buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Tabanan, pada Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan III Tahun 2021, di TCC Kantor Bupati Tabanan, Jumat (12/11).

 

Paripurna yang dilakukan secara hybrid (secara tatap muka dan tayangan daring) ini dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, Ketua DPRD dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda, Sekda, para Asisten dan Para Kepala Bagian di lingkungan Setda Kab Tabanan, Para Kepala Perangkat Daerah, Camat se- Kabupaten Tabanan dan OPD Terkait. 

 

Dari Tujuh buah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang disampaikan, yang pertama yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab Tabanan tahun anggaran 2022. Kedua ialah Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, ketiga Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Yang k eke 14, empat Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan Gedung, selanjutnya Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kemudian Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan yang terakhir adalah Ranperda tentang retibusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing.

 

Bupati Sanjaya menyampaikan, pertimbangan mendasar yang melatar belakangi diajukannya tujuh buah Ranperda salah satunya adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda dengan mengacu pada kebijakan umum APBD dan PPAs, yang merupakan dokumen awal perencanaan anggaran daerah dan menjadi pedoman dalam penyusun rencana APBD tahun anggaran 2022. 

 

Di mana pada APBD tahun anggaran 2022, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1,738 Trilyun lebih mengalami penurunan sebesar Rp. 127,965 Milyar dari anggaran induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1,866 Trilyun lebih. Dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1,763 trilyun lebih mengalami penurunan sebesar Rp. 191,070 Milyar lebih dari anggaarn induk 2021 sebesar Rp. 19.54 Trilyun lebih. Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 24,8 Milyar yang akan ditutup dari pembiayaan netto, bersumber dari estimasi SILPA tahun anggaran 2021. 

 

Lebih lanjut, Bupati Sanjaya meminta agar komitmen wajib dilakukan agar pelaksanaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien, mengingat anggaran daerah merupakan informasi publik yang mencerminkan kebijakan daerah dan tertuang dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. “Kita semua dituntut untuk dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta implementatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia” jelasnya. 

 

“Untuk memenuhi amanat pasal 111 ayat 1, Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, di mana rancangan peraturan daerah tentang APBD harus dievaluasi oleh Gubernur, untuk itu kami berharap rancangan APBD Kab Tabanan Tahun anggaran 2022 segera dapat kita sampaikan untuk dievaluasi dan dengan segera pula bisa disahkan” katanya lebih lanjut. Selebihnya Sanjaya juga harapkan dukungan berbagai kebijakan, sehingga tercipta peluang-peluang yang dapat mengarah pada perbaikan dan peningkatan kesempatan dalam memperoleh pendapatan dan berpartisipasi dalam pembangunan. 

 

Hal tersebut sebagai upaya bersama dalam meingkatkan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM). 

Sumber : Humas Pemkab Tabanan