Bupati Tabanan Hadiri Pengambilan Sumpah PAW dan Sampaikan Persetujuan Bersama 2 Ranpeda di Paripurna ke 13 dan 14
Tabanan, (Metrobali.com)
Berlangsung secara berurutan, Bupati Tabanan, Dr I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M. hadiri Rapat Paripurna Ke 13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 tentang Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III tahun sidang ke 2023 tentang penyampaian Laporan Pansus III DPRD Kabupaten Tabanan dan Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap 2 Ranperda Kabupaten Tabanan, Rabu (27/9).
Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, seluruh undangan yang hadir dalam rapat saat itu termasuk Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Wakil Bupati, Sekda, Jajaran Forkopimda, Para Asisten Setda, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab, Para Kepala Instansi Vertikal, Para Kepala Bagian di lingkungan Setda dan Camat Se-Kabupaten Tabanan bersama-sama menyaksikan pengambilan sumpah pengganti antar waktu Anggota DPRD Kab. Tabanan Masa Bhakti 2019-2024 atas nama I Gusti Ngurah Mahardika dari Dapil III Kecamatan Penebel Baturiti dan dari Fraksi Partai PDI Perjuangan.
Di kesempatan itu, Bupati Sanjaya sampaikan pentingnya peran DPRD Kabupaten Tabanan yang sangat strategis dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dan menciptakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karenanya, hubungan DPRD dengan pemerintah daerah yang harmonis dan sinergis merupakan kunci utama untuk mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Kepada terlantik, Sanjaya berharap, dapat segera bekerja keras, kerja cerdas, fokus serta kerja turus sehingga dapat meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Tabanan. Pihaknya juga menyampaikan, agar hubungan pemerintah dengan DPRD yang selama ini sudah terbangun dengan baik dapat lebih ditingkatkan lagi, serta solidaritas pemerintah dan DPRD yang didukung seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tabanan akan mampu mengatasi semua tantangan pembangunan yang semakin berat dan kompleks di masa mendatang.
Rapat dilanjutkan dengan paripurna ke -14 di mana Bupati Sanjaya menyampaikan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Tabanan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yakni; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Persetujuan besama yang ditunjukkan dalam sidang dewan ini juga menyiratkan bahwa antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan kewenangannya sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah. Selanjutnya tentu kami mengharapan agar sinergitas ini dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk pengabdian terbaik kita kepada masyarakat” Papar Bupati Sanjaya.
Kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Sanjaya juga sampaikan penghargaan dan apresiasi setingginya, atas kedua Ranperda yang telah disampaikan melalui Rapat Paripurna terdahulu, sehingga hari ini dapat disetujui bersama, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sumber : Humas Tabanan