Tabanan, (Metrobali.com)

Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., secara resmi membuka acara Entry Meeting pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024. Acara ini digelar di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana, Kantor Bupati Tabanan, Selasa (11/2). Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bali.

Dalam kesempatan tersebut, hadir para Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat beserta Kepala Instansi vertikal se-Kabupaten Tabanan, yang turut serta menerima kehadiran Tim BPK-RI Provinsi Bali yang dipimpin langsung oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Bali, diwakili Subausitorat Bali bersama Wakil Penanggung Jawab Tim, Pengendali Teknis, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI, dan diikuti oleh ketujuh anggota lainnya.

Melalui sambutannya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Penyusunan laporan keuangan daerah ini merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12, Tahun 2019,” jelasnya.

Lebih lanjut melalui pertanggungjawaban APBD tahun 2024 yang disajikan dalam laporan keuangan dan dengan adanya pemeriksaan BPK RI tersebut, Sanjaya berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Sehingga, akan mampu mewujudkan Nangun Sat Kerti Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).

Kepada Tim BPK, Sanjaya pun tiada hentinya mohon saran dan masukan agar apa yang telah baik menjadi lebih baik lagi. “Kepada tim Pemeriksa BPK RI, kami tetap mohonkan masukan, serta saran-saran perbaikan selama proses pemeriksaan berlangsung agar  efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat berjalan dengan baik. Sehingga, kami dapat menyajikan laporan keuangan secara wajar, dan besar harapan kami agar opini WTP yang telah kami raih dapat tetap dipertahankan,” imbuh politisi asal Dauh Pala tersebut.

Di kesempatan yang sama, Selaku Kepala Sub Auditorat dari BPK Perwakilan Provinsi Bali, Ikhsan Aprian menyebutkan pemeriksaan Interim ini dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam peraturan BPK RI Nomor 1 tahun 2017. “Tujuannya untuk memantau melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, menilai SPI, menilai Kepatuhan, dan juga pengujian substantif yang dilakukan secara terbatas pada transaksi di akun-akun tertentu,” jelasnya.

Adapun pemeriksaan oleh Tim BPK RI di Kabupaten Tabanan ini berlangsung selama 30 hari kalender  hingga 11 Maret 2025 mendatang. Pihaknya menyebutkan laporan keuangan dari perangkat daerah tersebut agar dapat diserahkan paling lambat 27 Maret untuk selanjutnya dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak hanya itu Ikhsan Aprian juga turut mengapresiasi hasil penilaian BPK RI Kabupaten Tabanan sebelumnya. “Untuk pemantauan tindak lanjut, kami sampaikan Tabanan yang terbaik di Bali, dengan total persentase penyelesaiannya adalah 99,99%,” imbuhnya. @prokopimtabanan,-