Klungkung, (Metrobali.com)

Banyaknya pedagang di luar pasar umun, maupun pasar desa yang tidak membayar kewajiban seperti halnya, membayar pajak, retribusi, parkir, maupun retribusi sampah. Hal tersebut membuat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta merapatkan tim untuk mengambil tindakan untuk menertibkan dan mengurus ijin usaha. Rakortas berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2020).

Bupati Suwirta menyampaikan, mereka yang memiliki usaha besar berjualan diluar pasar tadisiomal harus membayar kewajiban kepada negara, dan taat dengan peraturan yang ada. Kalau mereka semakin nyaman dengan tidak membayar retribusi maka semakin banyak nantinya pedagang yang mengikuti, maka pasar tradisional dan pasar desa kita akan mati.

“Kalau hal ini terjadi berkepanjangan pasar tradisional kita akan sepi, semua pedagang besar-besar keluar dari pasar tradisional. Hal ini harus kita antisipasi betul, untuk melindungi pasar tradisonal, dan memberikan perlakuan yang sama kepada koperasi atau UMKN yang taat bayar pajak atau retribusi,” Ujar Bupati Suwirta

Sementara untuk jangka pendeknya, akan di tertibkan untuk keamanan parkir dan kebersihannya untuk membayar retribusi sampah. (humasklk/yande)