Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menandatangani Nota Kesepahaman Pemkab Klungkung dengan Kejaksaan Negeri Klungkung  di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (16/2). 

 

Klungkung (Metrobali.com)-

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menandatangani Nota Kesepahaman Pemkab Klungkung dengan Kejaksaan Negeri Klungkung Berdasarkan Nomor : 075/2/NotaKesepahaman/Pem Tentang Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (16/2). Turut hadir Sekda Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Rosalina Sidabariba, SH. MH, Kasi Datun Kejaksaan Klungkung Obet Riawan, SH. MH, Tim Jaksa Pengacara Negara serta jajaran OPD terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta mengucapkan terimakasih kepada Kejari Klungkung yang sudah menjalin kerjasama yang baik selama ini. Pihaknya juga sudah memberikan mandat sesuai dengan tugas kepada semua OPD untuk selalu menjaga koordinasi dengan baik. “Mari jaga koordinasi yang baik dalam menjalankan tugas, sehingga apapun yang menjadi tujuan kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta juga menambahkan, hal yang paling penting diperhatikan tentu pada saat melaksanakan tugas dalam mengelola pemerintahan. Pihaknya meminta jangan sampai ada rasa keraguan dari OPD dalam menanyakan sesuatu, jika ada yang belum paham segera konsultasi. “Lakukan langkah-langkah preventif, sehingga program pemerintahan bisa berjalan lancar untuk menuju Klungkung yang Unggul dan Sejahtera,” harap Bupati Suwirta kepada OPD dilingkungan Pemkab Klungkung.

Sementara dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Rosalina Sidabariba, SH. MH berharap dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini Pemerintahan Pemkab Klungkung dapat berjalan dengan lancar. Pihaknya juga meminta agar setiap penyelenggaraan kegiatan dapat dilakukan dengan keterbukaan untuk menghindari terjadinya resiko hukum kedepannya. Terkait dengan OPD yang membutuhkan konsultasi hukum, bantuan hukum serta pertimbangan hukum bisa segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Klungkung. “Semoga kegiatan ini dapat berjalan secara efesien, efektif dan terukur. Sehingga sasaran tujuan pendampingan hukum dapat tercapai dengan maksimal dan bermanfaat,” harapnya.

 

Sumber : Humas Pemkab Klungkung