Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan pengecekan terhadap warga yang tinggal di eks galian C wilayah Gunaksa.

 

Klungkung (Metrobali.com)-

Menindaklanjuti laporan adanya penduduk pendatang yang belum mengantongi surat tinggal sementara, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan pengecekan terhadap warga yang tinggal di eks galian C wilayah Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Bupati Suwirta didampingi KasatpolPP Putu Suarta, Perbekel Desa Gunaksa Ketut Budiarta, Bendesa Desa Adat Gunaksa I Nengah Ariyanta dan Pecalang setempat memastikan administrasi kependudukan warga tersebut, pada Senin (15/6/2020) pagi.

Dalam pemantauanya tersebut, setelah Bupati Suwirta turun ke lokasi ternyata memang benar fakta di lapangan bahwa hampir sebagian besar warga yang berada disana sebagian berasal dari luar daerah seperti Lombok dan ada beberapa dari tempat lain itu tidak memiliki tanda tempat tinggal sementara di desa. “Memang benar fakta dilapangan sebagian besar warga yang berada di sana tidak memiliki tanda tempat tinggal sementara,” ujar Bupati Suwirta.

Lebih lanjut, Bupati Suwirta sudah menugaskan Kepala Desa, Bendesa maupun pecalang agar bersama-sama untuk mendata warga pendatang yang ada disana, sehingga lebih mudah untuk memantau sebab mereka disana menyewa tanah, kemudian mereka juga menggunakan sewa listrik. “Saya akan memastikan dulu keberadaan tanah itu milik siapa, sehingga kedepan dengan kepastian itulah diharapkan lebih mudah mendapatkan data yang pasti terkait kepemilikan tanah tersebut,” kata Bupati Suwirta.

Selain itu, Bupati Suwirta juga berharap kepada warga pendatang disana bisa menjaga dengan baik kebersihan lingkungan. “Tolong jaga dengan baik kebersihan lingkungan disini apalagi berdekatan dengan jalur sungai dan jangan sampai ada yang membuang sampah sembarangan,” harap Bupati Suwirta. 

 

Sumber : Humas Pemkab Klungkung